Baasyir Tolak Grasi dan Pemindahan Lapas
SeRiau- Tim Pengacara Muslim memberikan pernyataan menyusul ramainya pemberitaan mengenai wacana pemindahan tahanan dan isu grasi terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
TPM menegaskan, kliennya tidak akan pernah mengajukan grasi karena tidak pernah merasa bersalah.
"Tentang grasi, beliau tidak akan mungkin, tidak akan membolehkan, tidak akan meminta grasi. Karena grasi itu sesuai Undang-Undang Grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah. Dan beliau menyatakan sampai hari ini saya tidak bersalah, jadi tidak akan dilakukan," kata kuasa hukum dari TPM, Muhammad Mahendradatta, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut Mahendradatta, kliennya menolak untuk pindah-pindah lembaga pemasyarakatan. Karena, hal itu sudah sering dilakukan dan Baasyir juga tak pernah meminta pemindahan itu.
"Tentunya beliau menolak kalau pindah-pindah Lapas. Pindah-pindah Lapas itu sudah pernah dan sering dilakukan, jangan diutarakan sebagai kayak yang baru, apalagi sebuah kebaikan dan sebagainya," ujar Mahendradatta.
Menurut dia, yang pernah ditawarkan dan dipertimbangkan oleh keluarga Baasyir adalah penahanan di rumah. Menurutnya, tawaran itu pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setelah mengunjungi keluarga Baasyir di Jawa Tengah pada akhir Februari 2018.
"Itu betul-betul didatangi, atau ditawarkan utusan resmi. Apakah itu berwenang atau tidak, kita hanya tahu namanya pemerintah. Kita tidak bisa oh itu kan Menhan, ininya beda. Awam itu tidak pernah kenal perbedaan departemen, kementerian, awam itu hanya tahu itu pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan Baasyir dipindahkan dari lokasi pemenjaraannya sekarang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke lapas yang terletak di Klaten, Jawa Tengah. Pemindahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, keputusan pemindahan diambil dengan pertimbangan rumah Baasyir juga terletak di Klaten.
"Yang bersangkutan kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah yang bersangkutan, kira-kira di Klaten," ujar Wiranto di Jakarta Pusat pada Senin, 5 Maret 2018.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, bahwa Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hukuman atas Baasyir juga disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
"Mana bisa jadi tahanan rumah? Kan undang-undang tidak (mengatur) demikian," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 5 Maret 2018. (Sumber : Vivanews.com)