MENU TUTUP

Wanita Digelonggong Air: Anak, Menantu hingga Ipar Jadi Tersangka

Selasa, 06 Maret 2018 | 16:02:45 WIB | Di Baca : 3260 Kali
Wanita Digelonggong Air: Anak, Menantu hingga Ipar Jadi Tersangka

 

SeRiau- Polisi mengamankan 7 orang terkait tewasnya Tukinem (51), warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Ke-7 orang itu merupakan anggota keluarga korban.

"Ada anak kandung, menantu, adik ipar, keponakan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam gelar perkara di mapolres, Jalan Brigjend Soetran Trenggalek, Selasa (6/3/2018).

Rinciannya adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). RA disangka berperan paling banyak dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/3) itu.


Didit menjelaskan peristiwa berawal dari ritual, Jumat (2/3). Di tengah ritual, Minggu (4/3), korban mengeluh sakit perut. RA berinisiatif melakukan pengobatan alternatif.

"R (RA) memasukkan air melalui selang ke mulut korban. Juga menyumpal korban dengan kain dan memasukkan (ikan) teri ke mulut," kata Didit.

Aksi itu, menurut R, dilakukan untuk mengeluarkan penyakit korban. Alih-alih sembuh, korban justru mengembuskan napas terakhir. Dalam autopsi, rongga pernapasan korban diketahui penuh air.

 

Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka. Pasal 44 UU Penghapusan KDRT akan dijeratkan ke tersangka. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI