MENU TUTUP

Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

Senin, 05 Maret 2018 | 15:25:19 WIB | Di Baca : 2090 Kali
Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich selaku mantan Penasihat Hukum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap merintangi proses hukum korupsi e-KTP.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, membaca amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa KPK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Merespons keputusan hakim, Fredrich menyatakan tidak menerimanya. Dengan suara meninggi, Fredrich Yunadi menyatakan banding.

"Kami mengerti Yang Mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich.

Hakim Syaifudin kemudian memberi pemahaman kepada Fredrich ihwal banding. Menurut majelis, banding dapat diajukan setelah pemeriksaan pokok perkaranya selesai.

"Siap, kami mengerti Yang Mulia dan kami tetap akan melakukan perlawanan," kata Fredrich. 


sumber VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir