MENU TUTUP

Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

Senin, 05 Maret 2018 | 15:25:19 WIB | Di Baca : 2355 Kali
Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich selaku mantan Penasihat Hukum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap merintangi proses hukum korupsi e-KTP.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, membaca amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa KPK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Merespons keputusan hakim, Fredrich menyatakan tidak menerimanya. Dengan suara meninggi, Fredrich Yunadi menyatakan banding.

"Kami mengerti Yang Mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich.

Hakim Syaifudin kemudian memberi pemahaman kepada Fredrich ihwal banding. Menurut majelis, banding dapat diajukan setelah pemeriksaan pokok perkaranya selesai.

"Siap, kami mengerti Yang Mulia dan kami tetap akan melakukan perlawanan," kata Fredrich. 


sumber VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI