MENU TUTUP

Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 02 Maret 2018 | 16:12:03 WIB | Di Baca : 1616 Kali
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara


 

SeRiau- Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017 

 
"Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.

Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

"Selain itu terdakwa memposting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta memposting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya," kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

(Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI