MENU TUTUP

Pegawai Jasa Marga ini akui diminta bosnya beli moge buat auditor BPK

Kamis, 01 Maret 2018 | 13:47:59 WIB | Di Baca : 1381 Kali
Pegawai Jasa Marga ini akui diminta bosnya beli moge buat auditor BPK

SeRiau - Sidang lanjutan kasus penerimaan suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 5 saksi.

Satu dari kelima saksi mengakui adanya pembelian motor besar yang diakuinya baru diketahui untuk Sigit Yugoharto dari General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Motor seharga Rp 115 juta itu dibayar secara tunai pada tanggal 18 Agustus 2017.

Menurut Cucup Sutisna selaku asisten manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, sehari sebelum pembelian motor dilakukan pertemuan antara Sigit dengan Setia Budi sekaligus makan malam bersama. Keduanya saling bercerita mengenai hobi masing-masing.

Dalam pembicaraan tersebut, ujar Cucup, juga membahas tentang motor dengan cc besar.

"Saya waktu itu diajak Pak Setia Budi, nyopirin dia tanggal 18 Agustus untuk ketemu Pak Sigit di Pasar Kaligi. Makan-makan, membicarakan olahraga, golf dan hobi motor. Begitu pulang dari tempat makan saya baru tahu Pak Sigit mau beli motor," ujar Cucu saat menjadi saksi atas terdakwa Sigit, Kamis (1/3).

Lebih lanjut, sepulang dari pertemuan tersebut Setia Budi langsung diberi uang tunai Rp 115 juta sekaligus secarik kertas berisi alamat tempat pembelian motor.

Setibanya di lokasi, Cucup mengaku langsung ditemui oleh karyawan tempat pembelian motor lantaran telah diberitahu akan ada utusan Setia Budi yang akan membeli sebuah motor dengan pesanan tertentu.

Menurutnya, dari transaksi hari itu tidak ada tawar menawar harga.

"Di Riung Bandung. Harganya juga pas dengan uang yang dikasih pak Setia Budi," ujarnya.

"Ada tawar menawar?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Katanya udah jadi harganya segitu," jawab Cucup.

Diduga dari penerimaan motor tersebut guna mempengaruhi temuan BPK atas pelaksanaan pekerjaan di Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sigit pun didakwa jaksa penuntut umum pada KPK dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

sumber Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid