MENU TUTUP

Diduga Terima Suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Diciduk

Ahad, 25 Februari 2018 | 12:36:48 WIB | Di Baca : 1421 Kali
Diduga Terima Suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Diciduk

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu KPU Daerah Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi karena dugaan tindak pidana suap. Keduanya ditangkap oleh Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2) pukul 12.30 WIB.

Ade dan Heri diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.

"Saat ini, kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto melalui pesan instan yang diterima  CNNIndonesia.com, Sabtu (24/2) malam.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami lakukan serangkaian sidik dan pemeriksaan saksi-saksi, lakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat-alat bukti," imbuh Heri.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam.

Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam. 

 

 


sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Paslon 'Bijak' Menang, Wak Atan Tunaikan Nazar, Jalan Kaki Sejauh 10 KM

2

Pesta Kembang Api Warnai Pentas Seni Spektakuler SMAN 13 Pekanbaru

3

Ketua OSIS SMK di Riau Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan, Kabid SMK: Bangun Kedisiplinan Siswa.

4

Milad Ke-40 SMAN 7 Pekanbaru, Resmikan Galeri Tepian Hati dan Tari Kreasi

5

Hari Guru Nasional 2024, SMAN 13 Pekanbaru Gelar Berbagai Kegiatan Lomba Bagi Guru dan Siswa