Diduga Terima Suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Diciduk
SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu KPU Daerah Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi karena dugaan tindak pidana suap. Keduanya ditangkap oleh Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2) pukul 12.30 WIB.
Ade dan Heri diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
"Saat ini, kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto melalui pesan instan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (24/2) malam.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami lakukan serangkaian sidik dan pemeriksaan saksi-saksi, lakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat-alat bukti," imbuh Heri.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam.
Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam.
sumber CNN Indonesia