Modus Kakek 'Predator' Anak, Iming-imingi Korban Lihat Kura-kura
SeRiau- Abedi (65), kakek asal Rungkut Surabaya, melakukan perbuatan bejat, mencabuli anak-anak kecil tetangganya sendiri. Dari pengakuannya, sudah lima anak yang masih berusia antara 6 sampai 9 tahun dicabuli. Modusnya dia mengiming-imingi korban lihat satwa kura-kura dan menjanjikan uang Rp 5 ribu.
"Tersangka membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura, dan memberi uang Rp 5 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Rabu (21/2/2018).
Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan dugaan pencabulan pada anak-anak pada 12 Februari 2018 lalu dengan nomor polisi LPB/181/II/2018/UM/JATIM. Penyidik berkerjasama dengan Pusat pelayanan terpadu (PPT) anak dan perempuan yang ada di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, untuk memulihkan kondisi anak-anak.
Pada Senin (19/2/2018), penyidik menangkap 'predator' anak-anak, Abedi, di rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya.
Tersangka mengaku korbannya 5 anak, terdiri dari anak usia 9 tahun (1 anak) dan 6 tahun (4 anak).
"Pada saat di dalam rumah, tersangka diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban," kata Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
Kakek 65 tahun ini dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Barang bukti yang sudah kita amankan yakni 1 ekor kura-kura, 2 buah sarung kotak warna hitam," jelas Rama. (Sumber : Detiknews.com)