MENU TUTUP

ASN di Banjarnegara Tersangka Penyebaran Video Penistaan Partai

Rabu, 21 Februari 2018 | 15:58:36 WIB | Di Baca : 1536 Kali
ASN di Banjarnegara Tersangka Penyebaran Video Penistaan Partai

 

SeRiau- Polres Banjarnegara menetapkan dua tersangka terkait penyebaran video dengan judul 'PDI-P & PKI Siap Membantai Umat Islam'. Dua orang tersebut adalah A yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan S yang merupakan tenaga honorer di sekolah.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan dua tersangka terkait ujaran kebencian ini setelah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. Keduanya tidak ditahan namun proses hukumnya akan tetap berlanjut.

"Dua tersangka ini dikenakan pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancamannya adalah kurungan 6 tahun penjara," ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/2/2018).

 
Disampaikan, kronologi penyebaran video tersebut, tersangka A mendapatkan video dari grup keluarga. Dalam grup tersebut penyebar video adalah S yang merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah di Banjarnegara.

"Jadi S menyebarkan video itu ke grup keluarga. Dan A menyebarkan lagi ke grup 'Kartuna Semarkid'. Dari situlah kemudian tersangka A dilaporkan oleh DPC PDI-P Banjarnegara. Hubungan antara tersangka A dan S adalah saudara," terangnya.

Saat ditanya motif penyebaran, Nona menuturkan tersangka ingin memberitahukan kepada orang lain terkait keberadaan video tersebut. Padahal, kedua tersangka ini sudah melihat isi video, tetapi mereka tetap menyebarkan ke orang lain lagi.

"Karena mereka sudah mengetahui isi video itu tetapi masih tetap menyebarkan. Hal ini menjadi dasar kami untuk menetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Sementara mengenai asal dan siapa pembuat video tersebut, Nona mengatakan masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto, melaporkan adanya ujaran kebencian terkait video berjudul 'PDI-P & PKI siap membantai umat Islam'. Menurut Nuryanto, video tersebut meresahkan, menyerang kehormatan partai dan dapat memecah belah warga. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana