MENU TUTUP

KPK Tetapkan Fayakhun Andriadi Tersangka Suap Bakamla

Rabu, 14 Februari 2018 | 22:59:03 WIB | Di Baca : 1717 Kali
KPK Tetapkan Fayakhun Andriadi Tersangka Suap Bakamla

 


SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakhun Andriadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan laut.

"FA (Fayakhun Adriadi) diduga menerima hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Kata dia, penetapan tersangka FA berdasarkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi. Selain itu, bukti dokumen surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa FA menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Cagub Jabar TB Hasanuddin Masuk Pusaran Suap Bakamla
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.( Sumber : Vivanews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI