Besok, KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka
SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, Kamis besok, 15 Februari 2018. Surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK pada awal pekan ini.
"Surat panggilan terhadap Zumi Zola telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Febri menuturkan, pemeriksaan terhadap Zumi Zola itu kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus praktik suap anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RABPD) Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan nilai Rp6 miliar.
Uang itu yang kemudian diserahkan Arfan, bersama Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Mereka pun terjaring OTT sehari setelah pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, pada saat OTT, tim KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Diduga uang Rp1,3 miliar telah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.
Arfan, Erwan, Saipudin dan Supriyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap. Berkas kasus tersangka Arfan, Erwan, dan Saipudin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (Sumber : Vivanews.com)