Terdakwa Korupsi Ini Meninggal Sebelum Dituntut Jaksa
PEKANBARU,SeRiau - Satar Hakim, terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya meninggal dunia, Selasa (30/1/18), sehari sebelum dituntut oleh jaksa.
Satar sempat menjalani perawatan medis keluar Rumah Tahanan, (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Ia dirujuk perawatan medis dari Rutan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, tanggal 26 Januari lalu.
"Tanggal 26 izin berobat ke luar, atas izin jaksa juga. Jadi dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Meninggal karena penyumbatan pembuluh darah di otak,"terang Kepala Rutan Klas II B Pekanbaru, Azhar.
Sementara Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denny Sembiring SH menyatakan, jika perkaranya akan dinyatakan gugur demi hukum oleh hakim. Sidangnya akan digelar Rabu (31/1/18).
"Kita diberitahu jaksanya, dia (Satar-red) meninggal. Seharusnya Rabu besok sidang tuntutan,"kata Denny.
Satar diadili atas dugaan perkara Tipikor penjualan tanah negara dan menggarap hutan serta penerbitan hak atas tanah tanpa prosedural. Dia merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.(rpls/nor)