MENU TUTUP

Pemilik 21 Butir Ekstasi Ditahan Polisi

Ahad, 28 Januari 2018 | 15:04:40 WIB | Di Baca : 48868 Kali
Pemilik 21 Butir Ekstasi Ditahan Polisi

 

SERIAU.COM - Seorang pria berinisial, AJ (25) ditahan penyidik kepolisian Sektor Kota Pekanbaru. Penahanan dilakukan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi, sabu dan Happy Five. Sebagai bukti aparat menyita 21 butir pil ekstasi, satu paket sabu dan delapan pil Happy Five.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di sebuah kantin Jalan Hantuah, Pekanbaru, Kamis (25/1/18) malam.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan berada di kantin tempat ibadah tersebut.

Informasi masyarakat ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Polisi datang ke lokasi kemudian mendapati tersangka

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada tersangka.

Didapatkan barang bukti pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan tersangka didalam dompet.

Setelah dipastikan barang bukti, polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid