MENU TUTUP

Terbukti Bersalah, Buni Yani Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Selasa, 14 November 2017 | 15:01:28 WIB | Di Baca : 1949 Kali
Terbukti Bersalah, Buni Yani Divonis Satu Tahun Enam Bulan

 

 

Jakarta, SeRiau- Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto, Selasa (14/11).

Ia terbukti melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik.


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernunasas SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.( Sumber : Cnn Indonesia)

 

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI