MENU TUTUP

Terdakwa e-KTP Belum Tahu Hukumannya Diperberat

Kamis, 09 November 2017 | 20:54:00 WIB | Di Baca : 1494 Kali
Terdakwa e-KTP Belum Tahu Hukumannya Diperberat

 

Jakarta, SeRiau-  Vonis terhadap terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri ini mengatakan belum mengetahuinya.

Hal ini disampaikan Sugiharto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada pukul 20.02 WIB. Mulanya, dia sempat mengaku diperiksa untuk Setya Novanto. Sugiharto kemudian bergegas masuk ke mobil tahanan. Dia lalu ditanya apakah sudah mengetahui soal pemberatan hukumannya.

"Belum (tahu). Belum," ujar Sugiharto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, kemarin (8/11), mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, yang juga berstatus terdakwa, mengatakan belum membaca hasil putusan banding KPK ini. Dia akan berkonsultasi dengan pengacara.

"Nanti dulu saya konsultasi dengan pengacara hukum saya dulu," ucap Irman.

Sebelumnya diberitakan, PT DKI memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP. Hukuman yang diperberat terkait dengan uang pengganti.

Untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah. Irman dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yang berbeda adalah terkait uang pengganti. Dalam putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.

Namun, dalam putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H