MENU TUTUP

​Gugatan dikabulkan, PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru di hukum Bayar Sisa Kontrak Neneng

Kamis, 14 September 2017 | 11:45:40 WIB | Di Baca : 2687 Kali
​Gugatan dikabulkan, PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru di hukum Bayar Sisa Kontrak Neneng
Pekanbaru, SeRiau- Senyum bahagia tak terbendung tampak dari wajah Neneng, mantan pekerja PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru. Bagaimana tidak, sejak di PHK secara sepihak oleh PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dari bulan Februari 2017 lalu, sudah berbagai upaya dilakukan Neneng guna mendapatkan hak-haknya, sampai akhirnya Neneng melalui Kuasa Hukumnya harus menempuh upaya hukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru guna penyelesaian perselisihan PHK sepihak ini.  Pada Rabu 13 september 2017 Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan Neneng melalui kuasa hukumnya Dedi Harianto, SH , Iman Harrio Putmana, SH., MH, Bobby Ferly, SH., MH, Suardi, SH, Abdur Rahman, SH, Fadhlan, SH, dan Nofrialdi, SH dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru. PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dihukum oleh majelis Hakim untuk membayarkan kerugian material dari sisa kontrak Neneng yang terhitung masih tersisa 1 (satu) tahun lagi dengan ganti rugi berupa nilai selama 1 tahun dari nilai gaji pokok dan tunjangan yang harusnya diterima Neneng setiap bulannya selama bekerja. Dalam putusan perkara No.53/pdt.Sus-PHI/2017/PN-Pbr yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menilai perbuatan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat neneng dalam masa kontrak telah melanggar hak-hak ketenagakerjaan khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dengan putusan majelis ini, Iman Harrio Putmana, SH., MH selaku salah satu kuasa hukum Neneng dari LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku turut senang, baginya hukum sudah berjalan dengan baik melalui putusan Majelis Hakim ini. Baginya juga ini sebagai bentuk pelajaran hukum bagi PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku sebelum mengambil tindakan.  “Kita harapkan apa yang menjadi putusan Majelis dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, bagi perusahaan harus berhati-hati dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan, Khususnya juga bagi para pekerja harus paham apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajibannya dalam menjadi pekerja, jangan sampai ketidakpahaman itu justru menjadikan pekerja rugi sendiri, apa yang menjadi kewajiban harus di laksanakan dan yang menjadi hak juga harus diperjuangkan. Dalam hal ini, saya juga salut dengan perjuangan Neneng dalam memperjuangkan haknya.” ujar Iman Harrio. Nofrialdi, SH menjelaskan putusan Majelis yang sudah inkrah ini harus segera dilaksanakan oleh tergugat yakni PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru. “Jika tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ini, PT. Kino Indonesia harus segera melaksanakan putusan sebagai bentuk tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.” Kata Nofrialdi, SH. Dedi Harianto Lubis, SH juga menjelaskan bahwa faktanya hari ini masih banyak pekerja lainnya selain Neneng yang sebenarnya banyak dirugikan dalam hubungan industrial dengan perusahaan. “Mungkin karena tidak paham aturan hukum banyak pekerja yang tidak sadar haknya sudah terciderai.  Dari pengalaman kita menangani kasus serupa ini terkait antara pekerja dengan perusahaan, kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan koridor hukum dalam bertindak, sementara pekerja karena berbagai alasan, seringnya karena alasan butuh pekerjaan, malah takut untuk  memperjuangkan haknya.  Padahal hukum kita sudah cukup baik mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja terkait hak-hak dan kewajiban, tinggal bagaimana kita bisa menjalankannya dengan benar dan ada niat kuat untuk itu.” tegas Dedi Harianto Lubis, SH. Kasus Neneng berawal dari tindakan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat Neneng secara sepihak tanpa peringatan dan alasan yang jelas. Neneng yang dikontrak kerja sebagai SPG yang baru bekerja selama 1 tahun tiba-tiba diputus kontraknya (dipecat –red) padahal masih ada masa 1 tahun lagi sisa kontrak kerja yang mengikat Neneng. Atas tindakan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru tersebut, Neneng awalnya sudah berupaya mengadukannya ke Disnaker Kota Pekanbaru namun sampai kemudian didampingi Kuasa hukumnya dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru, PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru tidak tampak itikad baiknya menyelesaikan perselisihan ini dengan tidak melaksanakan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Pekanbaru terkait perselisihan dan juga kemudian tidak merespon somasi yang dilayangkan kuasa hukum Neneng.  Langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri menjadi upaya yang harus ditempuh selanjutnya, dan pada rabu 13 september 2017 Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan Neneng melalui kuasa hukumnya.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

2

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

3

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

4

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

5

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029