MENU TUTUP

​Pacu Penerimaan Pengelolaan Kekayaan Daerah, Dewan Minta Tetapkan Rasionalitas Laba dan Penyertaan Modal BUMD

Jumat, 16 Desember 2016 | 23:07:36 WIB | Di Baca : 1538 Kali
​Pacu Penerimaan Pengelolaan Kekayaan Daerah, Dewan Minta Tetapkan Rasionalitas Laba dan Penyertaan Modal BUMD
Pekanbaru, SeRiau - Guna memacu penerimaan hasil pegelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Dewan Riau meminta pada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan tingkat rasionalitas bagian laba atas penyertaan modal dengan jumlah total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau terhadap BUMD yang ada.  Pasalnya masih ada dua BUMD yaitu PT RAL dan PT Riau Petrolium belum memberikan laba yang rasional. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Anggota DPRD Riau, Syamsurizal dan mengakui kalau permintaan itu juga jadi salah satu rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau pada Pemerintah di pembahasan Anggaran 2017 sebelumnya.  "Realisasi penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditahun 2015 sekitar Rp 178,21M atau 85,46% dari target sebesar Rp208,54M," jelasnya sembari menyebutkan realisasi ini adalah 19,76% dar total penyertaan modal sebesar Rp901,846M. Ditambahkan, tahun 2016 ditargetkan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seesar Rp218M atau 24,17% dari total penyertaan modal.  Tahun 2017 targetya sama dengan tahun 2016 yaitu Rp 218M atau 24,17% dari total penyertaan modal.  Dengan demikian disarakan, selain menetapkan tingkat rasionalitas bagian laba atas penyertaan modal dengan jumlah total penyertaan modal BUMD yang belum memberikan laba yang rasional, juga diminta mengambil langkah penyehatan terhadap BUMD yang belum memberikan kontribusi sesuai ketentuan. Kemudian diminta juga megefektifkan peran Dewan Komisaris masing-masing BUMD kearah penigkatan kinerja dalam peningkatan perolehan bagian laba sesuai penyertaan modal atau bila dipandang perlu dapat mengganti Dewan Komisaris dengan orang yang lebih profesional.  Mendorong semua BUMD supaya menyerahkan hasil audit Kantor Akuntan Publik paling lambat 31 Maret tiap tahunya, sehingga bagi hasil yang menjadi bagian dari Pemeritah adalah hasil perhitungan setelah audit.  Kemudian mendorong BUMD supaya secara teratur melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS). (Imt)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil

2

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

3

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

4

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

5

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi