MENU TUTUP

MA Cabut Aturan Transportasi Online

Selasa, 22 Agustus 2017 | 07:48:43 WIB | Di Baca : 917 Kali
MA Cabut Aturan Transportasi Online
Jakarta,SeRiau-  Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online.  MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ. "Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017). Pasal yang dicabut adalah: 1. Pasal 5 ayat 1 huruf e 2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e 3. Pasal 20 4. Pasal 21 5. Pasal 27 huruf a 6. Pasal 30 huruf b 7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3 8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3 9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b 10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2 11. Pasal 51 ayat 3 huruf c 12. Pasal 37 ayat 4 huruf c  13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 14. Pasal 66 ayat 4  "Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko. Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP