MENU TUTUP

KPK cegah staf khusus Ahok dan direktur Agung Sedayu Group

Jumat, 08 April 2016 | 04:32:27 WIB | Di Baca : 1143 Kali
KPK cegah staf khusus Ahok dan direktur Agung Sedayu Group
Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, meminta Kemenkumham mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk tidak ke luar negeri tersebut terkait kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Kemungkinan besar keterangan keduanya mampu memperdalam proses penyidikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK. Permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK untuk keduanya disampaikan pada Rabu (6/4) dan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan sejak permohonan. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah tiga orang terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. KPK menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK telah mencegah Aguan sejak 1 April 2016 untuk enam bulan keepan. Kemudian, KPK juga telah mencegah dua orang, yaitu Gery Prastya dan Berlian Kurniawati, untuk enam bulan ke depan sejak 4 April 2016. Terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, KPK masih fokus pada dugaan pidana untuk suap dan proses pembahasannya, termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat pemanfaatan proyek tersebut. KPK pada Jumat (1/4) telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi mendapatkan uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi. (ANTARA News)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga