MENU TUTUP

​Pemko Terapkan Kurungan dan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ruslan : Pemko Pekanbaru Mengada-Ngada

Rabu, 09 Agustus 2017 | 11:28:01 WIB | Di Baca : 2474 Kali
​Pemko Terapkan Kurungan dan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ruslan : Pemko Pekanbaru Mengada-Ngada
Pekanbaru, SeRiau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dinilai mengada-ngada dalam menerapkan aturan denda kurungan & denda terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan saat ini. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, saat dikonfirmasi Seriau.com , Rabu (09/08/17). Politisi dari PDI P itu dibuat bingung dengan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada. "Itu aturannya (kurungan dan denda,red) mengada-ngada dan Diskriminatif. Sementara kita lihat sendiri, fasilitas TPS saja tidak ada. Gaji orang pun teraniaya," cetus Ruslan. Menurutnya, DLHK tidak hanya mengambil keputusan secara sepihak. Mengingat, saat ini belum ada fasilitas pendukung seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan. Harusnya, DLHK berbenah diri dahulu sebelum memutuskan. "Apa kewajiban dari Pemko Pekanbaru terhadap kebersihan di Kota ini sudah dijalankan dengan baik dan benar. Kalau semua kewajiban ini sudah dijalankan dengan benar, baru masuk pada penegakan. Ini gaji orang saja belum dibayar bagaimana sampah mau diurus. Lama-lama aneh juga Kota Pekanbaru ini kutengok," cetusnya. Dia berharap, Pemko Pekanbaru mendorong tata kelola kebersihan dengan benar. Mengingat, sudah 4 kali berturut-turut Piala Adipura di bidang kebersihan melayang untuk Kota Pekanbaru. Sejatinya, ada yang tidak beres dengan manajemen kepengurusan pengelolaan sanpah ini. "Bersinergi lagi melalui budgeting Pemprov dan Pemerintah Pusat. Sehingga, program kawasan bersih tanpa kumuh ini bukan hanya ceremonial saja, tapi benar-benar nyata," pungkasnya berharap. Sebagaimana diketahui, DLHK Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta, terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru. Penerapan ini sudah diberlakukan, tim Satuan Petugas (Satgas) DLHK Pekanbaru, berkeliling mengontrol masyarakat yang melakukan buang sampah sembarangan. (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda