Ternyata Izin Usaha Kimteng Kadaluarsa
Pekanbaru, SeRiau-
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan jika izin usaha Kimteng yang belum lama ini ditutup sudah mati selama dua tahun.
"Izin usaha Kimteng sudah mati dua tahun. Untuk itu, kita akan berikan sanksi administrasi dan kenakan sanksi denda," kata Jamil, Rabu (25/7/2017).
Dikatakan Jamil, sanksi administrasi dan denda dari retribusi yang bakal dikenakan sebesar 60 persen.
"Pertahun mereka menunggak 60 persen, kalau dua tahun kali kan dua saja," imbuhnya.
Saat disinggung apakah tunggakan dari Kimteng mencapai ratusan juta karena tidak memperpanjang izin usaha selama dua tahun, Jamil hanya irit bicara. "Tak sampai ratusan jugalah. Yang jelas, terkait izin usaha mereka harus mengurus dari awal," tegasnya.
Dilanjutkan Jamil, untuk izin usaha yang mati kedai kopi kimteng hanya berlaku bagi yang membuka usaha di Jalan Senapelan. "Itu tidak semua. Ini hanya yang di Senapelan. Disana mungkin tidak tahu, atau tak dilihat kalau izinnya sudah mati," tukasnya.(***)