MENU TUTUP

​Ternyata Izin Usaha Kimteng Kadaluarsa

Rabu, 26 Juli 2017 | 09:57:09 WIB | Di Baca : 1640 Kali
​Ternyata Izin Usaha Kimteng Kadaluarsa
Pekanbaru, SeRiau- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan jika izin usaha Kimteng yang belum lama ini ditutup sudah mati selama dua tahun. "Izin usaha Kimteng sudah mati dua tahun. Untuk itu, kita akan berikan sanksi administrasi dan kenakan sanksi denda," kata Jamil, Rabu (25/7/2017). Dikatakan Jamil, sanksi administrasi dan denda dari retribusi yang bakal dikenakan sebesar 60 persen. "Pertahun mereka menunggak 60 persen, kalau dua tahun kali kan dua saja," imbuhnya. Saat disinggung apakah tunggakan dari Kimteng mencapai ratusan juta karena tidak memperpanjang izin usaha selama dua tahun, Jamil hanya irit bicara. "Tak sampai ratusan jugalah. Yang jelas, terkait izin usaha mereka harus mengurus dari awal," tegasnya. Dilanjutkan Jamil, untuk izin usaha yang mati kedai kopi kimteng hanya berlaku bagi yang membuka usaha di Jalan Senapelan. "Itu tidak semua. Ini hanya yang di Senapelan. Disana mungkin tidak tahu, atau tak dilihat kalau izinnya sudah mati," tukasnya.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah