MENU TUTUP

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka

Rabu, 03 Mei 2017 | 11:56:54 WIB | Di Baca : 903 Kali
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka
Jakarta, SeRiau- KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi. Budi menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo. "Tersangka BTJ selaku direksi PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).  Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyelidikan mulai pertengahan tahun 2016 dan telah meningkatkan ke tingkat penyidikan sejak akhir Maret 2017.  "Tersangka selaku Direksi PT Jasindo memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan 2 proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014," sebut Febri. Pada pengadaan pertama, BP Migas pada tahun 2009 mengadkan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk mentup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerjasama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas menurut Febri mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Sedangkan pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas -KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.  "2 orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan fee/komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo," sambung Febri.  KPK menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Sumber Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum