Mahasiswa Hukum UIR akan Berdebat Peradilan Semu International Terbesar di Dunia

  • Selasa, 30 Januari 2018 - 09:35:48 WIB | Di Baca : 1673 Kali

 

Pekanbaru, SeRiau - Untuk pertama, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) mengikuti The 2018 Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition yang berlangsung di Universitas Udayana Bali, 2-4 Februari. 

Keikut-sertaan Fakultas Hukum ke Udayana merupakan tindak lanjut dari Kompetisi  The   12th   Indonesian   National Round   of   the   International Humanitarian   Law   Moot   Court   Competition   2017   (Kompetisi   Peradilan   Semu   Hukum Humaniter Indonesia) yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, November tahun lalu. Ketika itu delegasi Hukum UIR diundang sebagai observer.

Menurut Advicer Delegasi Fakultas Hukum S. Parman dan Dr. Rasyidi Hamzah, SH, MH, delegasi Fakultas Hukum yang dikirim ke Udayana terdiri dari lima mahasiswa. Masing-masing Dalma Hamastala, Muhammad Budi Herian, Rabbaini Julianti Putri, Reni Wahyuliya, Riani Putri. ''Mereka kita utus resmi berkompetisi ke kompetisi internasional law. Untuk persiapan jelang keberangkatan, Dalma dan kawan-kawan telah menyusun gugatan yang akan disampaikan dalam kompetisi itu,'' ujar Parman.

Sebagai advicer, lanjut Parman, pihaknya terus mengasah kemampuan berfikir dan kemampuan berdebat dalam peradilan semu yang dipimpin oleh hakim-hakim bereputasi international. ''Semua hakim di peradilan semu Philip C. Jessup itu adalah hakim-hakim luar negeri. Mereka bertugas menilai materi debat dan keaktifan delegasi di peradilan semu itu,'' tambah Parman.

Pimpinan Fakultas Hukum, ujar Parman, meminta doa restu kepada civitas akademika UIR agar delegasi Fakultas sukses dalam kompetisi ini. Kami juga berterima kasih kepada Rektor Prof. Syafrinaldi dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Admiral yang mendukung sepenuhnya keikusertaaan delegasi ke Bali. 

Menurut Wakil Dekan III ini, Kompetisi Peradilan Semu Hukum Internasional Philip C. Jessup International merupakan kompetisi peradilan semu hukum internasional tertua dan terbesar di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, kompetisi ini diikuti oleh para mahasiswa hukum dari hampir 550 perguruan tinggi di lebih dari 87 negara. Kompetisi ini diadakan oleh ILSA (International Law Students Association), organisasi bagi mahasiswa hukum yang didedikasikan bagi kemajuan hukum internasional. 

Dalam sejarahnya, kompetisi ini digagas oleh Professor Richard R. Baxter dari Harvard Law School bersama Professor Stephen M. Schwebel yang kemudian menjadi Presiden International Court of Justice untuk membentuk sebuah simulasi peradilan di bidang hukum internasional. ''Para   peserta   akan   beracara   mewakili   negara   yang  bersengketa sebagai Applicant (Penggugat) dan Respondent (Tergugat) dalam sebuah  kasus tertentu,'' tegas Parman.*





Berita Terkait

Tulis Komentar