Diputuskan Dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, 

Sekdako Pekanbaru Terbukti Melanggar Netralitas ASN

  • Sabtu, 20 Januari 2018 - 21:30:41 WIB | Di Baca : 2179 Kali

 

 

 

Pekanbaru, SeRiau - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau ( Bawaslu) melalui Rapat Pleno akhirnya memutuskan bahwa Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Pekanbaru  telah memenuhi unsur- unsur Pelanggaran terhadap Netralitas ASN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Melalui WhatsApp di Grup Wartawan Sahabat Bawaslu, Sabtu (20/1)

Rusidi mengatakan bahwa"  Alhamdulillah melalu Rapat Pleno Bawaslu Riau td malam sampai Jam 23.45, setelah melalui pengumpulan bukti- Bukti  keterangan dan kajian atas peristiwa Kehadiran M. Noer MBS (sekko pekanbaru) pada acara syukuran atas perolehan dukungan Parpol  Dr Firdaus, MT dan Rusli Efendi (Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018) yang terjadi pada hari senin tanggal 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru,  Bawaslu memutuskan  Telah memenuhi Unsur- unsir Pelanggaran terhadap netralitas ASN sebagaimana dimaksud dalam , UU No. 5 Thn 2014 Tentang ASN, PP 42 thn 2004, PP 53 thn 2014, Surat KASN No. 2900 Thn 2017 tgl 10 November 2017, Surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.

Dilanjutkan Rusidi Terhadap hasil kajian tersebut Bawaslu Riau memutuskan  merekomendasikan kepadaLembaga Berwenang yaitu 
Menpan RB di Jakarta, Mendagri cq Irjen Kemendagri di Jakarta, BKN di Jakarta, Komisi ASN di Jakarta

Selanjutnya Menurut Rusidi Bawaslu Riau akan Mengumumkan Status Temuan ini di Papan Pengumuman Bawaslu Riau.

Sebelumnya Bawaslu Riau sudah dua kali Melakukan Pemanggilan Terhadap Sekdako Pekanbaru M.Noer MBS namun Sekdako Pekanbaru Mangkir ( Rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar