DPRD Sahkan Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Jumat, 12 Juli 2019

 

SeRiau- DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM yang juga ketua pansus perda ini mengungkapkan harapannya dengan adanya perda ini tidak ada lagi pemerintah kota kehilangan arsip. 

"Kehilangan arsip itu macam-macam, arsip dihilangkan, arsip hilang tanpa diketahui berarti dicuri. Kalau dihilangkan berarti ada kepentingan tertentu. Contoh yang paling banyak terjadi adalah ketika tumpang tindih surat tanah, surat tanah ditiap kecamatan termasuk arsip. Nah ketika nanti terjadi sengketa, nanti akan ditanya mana arsip kecamatan, banyak alasan seperti pindah kantor, dan lain lain. Dan lebih bahaya lagi arsip-arsip lama digunakan untuk penerbitan surat tanaha yang baru. Kalau daerah pemekaran dan daerah pinggiran banyak terjadi seperti itu," ungkap Nofrizal

Politisi PAN ini juga pernah mengalami sendiri dimana ditemukan surat tanah berdasarkan surat arsip lama. Yang dimana seharusnya arsip disimpan di depo arsip tapi karna belum diterapkan makanya dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekarang ini arsip-arsip banyak tercecer dan dimanfaatkan oknum-oknum tersebut. 

"Nah kalau arsip tinggal dikantor dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, itu yang dinamakan penyimpangan. Dengan adanya perda arsip ini lebih menjamin kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan terkait dokumen. Karna arsip ini sangat vital. Kita sekarang ini jangankan membuka arsip, mencari arsip saja susah," tegas Nofrizal. (***)