Perda CSR Diharapkan Dapat Berkontribusi Maksimal Untuk Masyarakat

Selasa 29/01/2019

 

SeRiau -- Setelah disahkannya Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Ketua Pansus DPRD kota Pekanbaru Dian Sukheri SIP berharap dengan adanya perda ini, perusahaan-perusahaan yang ada di kota Pekanbaru dapat berkontribusi untuk masyarakat Pekanbaru. 

Perda CSR ini bertujuan memaksimalkan proses dan output kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan langsung berhubungan dengan apa kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi seacra langsung masing-masing, maka dengan adanya perda kemarin, menginginkan semua terkoordinasi secara bersama.

"Jadi pemerintah membuat daftar prioritas kegiatan yang dibutuhkan lalu perusahaan membaca prioritas tersebut dan mereka secara bersama-sama dengan seluruh perusahaan yang ada di daerah mencoba memberikan kontribusi membantu pemerintah. Bahkan direkomendasi kita akan ada forum CSR. Forum dimana seluruh perusahaan ini dikumpulkan pemerintah, ada yang mengkoordinir nya dan disitu nanti akan ada komunikasi antara pemerintah dengan swasta," Jelas Dian.

Lanjut Dian, bila dahulu perusahaan langsung yang mencari lingkungan untuk dibantu, maka saat perda ini dijalankan, pemerintah akan membuatnya daftar kebutuhan apa yang pemko akan lakukan dan diserahkan k perusahaan dari forum tersebut. CSR ini berfokus pengentasan kemiskinan. Bisa juga dalam hal bantuan untuk usaha mikro.

"Jadi pemerintah punya desain programnya jadi pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang akan dilaksanakan lalu forum ini bersama-sama akan berkoordinasi supaya bantuan sesuai yang diharapkan pemerintah. Untuk berapa besar bantuannya Perda tidak mengikat, Karna ini kan perpanjangan tangan perusahaan pusat. Yang jelas ada niat mereka sharing keuntungan untuk membantu. Cuma sekarang proses membantu lebih terukur, terkoordinasi berdasarkan data-data yang disusun pemerintah atas kebutuhan," ujarnya.

Agar perda ini maksimal, tentu jika terkoordinasi oleh pemerintah dan tahu apa yang diprioritaskan untuk masyarakat. 

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin. 

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," tambahnya. (***)