Hakim: Transfer Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Perkara 

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 13:53:04 WIB | Di Baca : 1035 Kali
Jakarta, SeRiau- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari. Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta tersebut.  Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). "Yurida Adlani sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir mentransfer uang ke Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta dan ke Amien Rais Rp 600 juta sesuai barang bukti nomor 158 dan barang bukti nomor 159," ujar hakim Diah Siti Basariah membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017). "Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," sambung hakim Diah.  Perincian transfer ke Amien Rais yakni: - 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta - 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta - 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta - 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta - 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta - 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Duit gratifikasi ini diterima Siti dari Sri Wahyuningsih (Direktur Keuangan PT Graha Ismaya) berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta. Sedangkan penerimaan lainnya yakni uang Rp 1,4 miliar diterima Siti dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif (Direktur Utama PT Graha Ismaya). (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar