Selesaikan Dualisme, PPP Diminta Contoh Islah Golkar

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 22:51:37 WIB | Di Baca : 932 Kali
Jakarta, SeRiau-  Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar dualisme di tubuh partai berlambang Kakbah segera dihentikan. Hal itu menyusul kemenangan banding kubu Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Romi dan Djan Faridz pun diminta duduk bersama mencari solusi. Menurutnya, salah satu contoh mengatasi dualisme kepengurusan adalah dengan merujuk musyawarah luar biasa di tubuh Partai Golkar yang melibatkan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie alias Ical. "Akhiri dualisme itu seperti Golkar antara kubu Agung dan Ical, dan cari solusi. Sebetulnya cari solusi aja duduk bersama dengan musyawarah, kan diajarkan oleh Islam," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). Dimyati menilai Romi dan Djan merupakan kunci persoalan dualisme PPP. Sementara, kader yang lain disebut hanya menjadi pengikut dan sebagai makmum. Dengan dualisme seperti saat ini, Dimyati merasa langkah PPP untuk menatap pemilu mendatang sangat berat. Apalagi ditambah efek mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta lalu. "Efeknya, ulama dan habaib tinggalkan PPP. Kan ini ada kelompok lain, yaitu para senior termasuk Pak Lulung yang kemarin tidak mendukung Pak Ahok. Ini kan menjadi pertikaian terus menerus," katanya. Soal kemenangan kubu Romi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dimyati mengatakan kubunya enggan meneruskan persoalan ke proses hukum berikutnya. Dia lebih memilih islah sebagai jalan keluar penyelesaian konflik PPP. "Saya menyatakan dari dulu ingin Islah. Tidak ada itu hasil perseteruan saya menang saya kalah itu tidak ada, apa lagi anggota DPR yang dipilih oleh rakyat melakukan pencitraan jadi terombang-ambing, kalau saya sih siapa yang punya SK harusnya ikut," kata dia. Namun, dengan posisinya sebagai sekjen, Dimyati mengaku akan tetap berada di kubu Djan. Dia tak ingin menyeberang agar tak dicap sebagai pengkhianat. Sebelumnya, Romi menyatakan akan mengajak Djan Faridz bergabung di kepengurusannya usai memenangkan banding di PTTUN Jakarta. "Mengambil berkah Ramadan, dalam waktu dekat saya akan mendatangi Pak Djan Faridz dan mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP," kata Romi dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Dalam putusan PT.TUN No. 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 6 Juni 2017, yang dikutip Romi, putusan itu menyatakan bahwa  Dengan keputusan itu, maka keputusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Romi yang dilayangkan kubu Djan di PTUN Jakarta sebelumnya, kini dinyatakan mentah melalui putusan PTTUN. "Karena sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP 2,5 tahun silam sudah islah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham," kata Romi.( Sumber :  Detiknews.com)





Berita Terkait