Jadi Tersangka di KPK, Politikus Golkar Markus Nari Dicekal

  • Jumat, 02 Juni 2017 - 07:43:24 WIB | Di Baca : 932 Kali
Jakarta, SeRiau-  KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Markus dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terkait kasus merintangi penyidikan perkara di KPK. "Terhadap MN sejak 30 Mei 2017 juga dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk waktu 6 bulan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Febri menjelaskan, Markus diduga merintangi penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar