Sidang Korupsi e-KTP, Penjelasan Rp 8 M Terkait e-KTP yang Diduga Diterima Direksi PT LEN

  • Kamis, 04 Mei 2017 - 11:32:11 WIB | Di Baca : 994 Kali
Jakarta, SeRiau- Jaksa mengkonfirmasi mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto mengenai uang Rp 8 miliar yang diterima sejumlah direksi yang terkait e-KTP. Menurut Agus, uang tersebut berasal dari perusahaan dan untuk biaya pemasaran.  "Sumbernya dari perusahaan," kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017) Menurut Agus, awal pengajuannya disampaikan kepada Abraham Mose selaku Direktur Pemasaran PT LEN Industri. Agus mendapat Rp 1 miliar dari Rp 8 miliar total keseluruhan. Uang tersebut disebutkan untuk perayaan ulang tahun perusahaan.  "Itu dana pemasaran, itu yang diserakan ke saya, sesuai tupoksi saya waktu itu, kebetulan waktu itu ultah PT LEN, saya sebagai ketua panitia, saya diberi anggaran untuk pelaksanaan ulltah PT LEN," tutur Agus.  Agus mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Jaksa kemudian mencecar Agus mengenai pembagian uang Rp 8 miliar yang 'cair' dari Abraham.  "Pembagiannya setelah saya ketahui, ada Pak Dirut Rp 2 miliar, Pak Abraham Rp 1 miliar, Pak Darman Rp 1 miliar, dan Pak Andra Rp 1 miliar," ungkap Agus.  Secara keseluruhan, lanjut Agus, PT LEN Industri mendapat proyek senilai Rp 1,1 triliun dari e-KTP.  Dalam surat dakwaan jaksa, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto, disebut menerima uang dengan besaran yang berbeda. Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar