Pilgub DKI Putaran Kedua KPU RI: Pengguna C6 yang Tidak Berhak Harus Ditindak

  • Rabu, 19 April 2017 - 15:30:42 WIB | Di Baca : 976 Kali
Jakarta, SeRiau- Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut bila ada penggunaan C6 oleh orang yang bukan berhak harus ditindak. Penindakan itu disebut Arief sebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya harus ditindak sesuai ketentuan," kata Arief saat ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019). Arief menegaskan penggunaan formulir yang bukan peruntukannya itu melanggar aturan. Oleh sebab itu, pelanggaran  "Orang yang menggunakan formulir bukan haknya harus ditindak sesuai regulasi yang ada," sebutnya. Dia juga menyebut bila pelanggaran itu kemungkinan bisa ditindak secara pidana. Menurutnya, penindakan secara pidana bisa menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku. "Sudah ada yang melakukan pelanggaran pidana sudah ada putusan pengadilan pidana 3 tahun. Jadi hal seperti ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua," tuturnya. (Sumber  : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar