​Pengakuan Kadis PU Pekanbaru  Ada pungli di Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli: Kan, saya teken atas Walikota  Pekanbaru

  • Senin, 17 April 2017 - 04:30:56 WIB | Di Baca : 2626 Kali
SeRiau- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau‎ memastikan ‎masih mendalami ‎‎kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru. "‎Ya, masih kita dalami. Tersangka masih tiga orang," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau ‎Komisaris Besar Polisi Johni Edison Isir‎‎ saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/04/17) kemarin.  ‎Sebelumnya, pada Jumpa pers Selasa (11/04/17) lalu, ‎Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) sejak 2016 lalu. ‎Ketiga tersangka pungli yakni Martius (34), Muhammad Hairil (22) dan Said Al Kudiri (22). Ketiganya merupakan pegawai honorer Dinas PU Kota Pekanbaru.‎ ‎Sementara untuk Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli dan Kabid Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.‎ Ketiganya, lanjut Guntur, dijerat dengan ‎Pasal  11 jo (juncto) Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. "Dari hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2016. Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini diperlukan oleh Perusahaan rekanan sebagai salah satu syarat untuk mengikut ‎lelang atau tender," jelas Guntur. ‎Ia juga mengaku, penyidik melayangkan sedikitnya 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 21 jam. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tambah Guntur. Dugaan Pungli ini terkuak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (10/04/17) sekitar pukul 14.30 wib lalu di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Saat itu, petugas mengamankan empat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer beserta sejumlah barang bukti dokumen dan sebagainya.‎ Pada hari itu juga, selain ke empat orang tersebut penyidik Anti Rasuah Subdit III Reskrimsus Polda Riau juga turut memeriksa Kadis PU Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Tuswan Aidi.‎ Meski ramai diberitakan‎, hingga kini Zulkifli Harun ‎menolak berkomentar. "No comment lah soal itu," jawab Zulkifli saat dikonfirmasi Beritariau.com, Jumat (14/04/17) sore melalui nomor selulernya. ‎Namun, saat dicecar lebih lanjut seputar perannya dalam penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), yang diduga jadi bancakan anak buahnya sejak tahun 2016 ini, Zulkifli mengaku memang dirinya selaku Kepala Dinas yang menandatangani "Memang saya yang teken (tandatangan, red), tapi kan atas nama Walikota. Setelah ada paraf dari Kabid, lalu saya teken lah atas nama Walikota," tegasnya diujung telpon.‎ ‎Diketahui, terkuaknya kasus ini juga menarik perhatian Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Zulkarnain. Pasalnya, pasca penetapan status tiga orang pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pungutan Liar, Zulkarnain, Selasa (11/04/17) sore sekitar pukul 17.00 wib, mendadak mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jalan Gajah Mada.‎ ‎Pantauan wartawan, begitu turun dari kendaraan dinasnya mobil Jenis Sedan Camry, Zulkarnain langsung masuk ke ruang dalam kantor. Cukup lama Zulkarnain berada di dalam. ‎ ‎Sumber di kepolisian menyebutkan, Zulkarnain sedang berada di ruang gelar perkara. "Bapak ada di ruang gelar perkara," ungkap ‎sumber ini kepada Beritariau.com. Sejumlah wartawan sempat menduga-duga perihal kunjungan mendadak ke markas penyidik khusus ini. Namun, setelah hampir satu jam lamanya, Zulkarnain muncul dan menyambangi wartawan. "Saya disini untuk mengecek kasus tadi (OTT Pungli, red). Jadi, ternyata ini kan sudah diperiksa selama 1 (satu) kali 24 jam. Tiga orang sudah jadi tersangka dan ditahan. Nah, yang lainnya (Kadis PU dan Kabid Jaskon) masih didalami," ujar Zulkarnain. Sebab dalam hukum, katanya, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. "Jadi, kalau misalnya ada aliran dana dari tersangka ke Kadis atau Kabid, ‎masih akan di dalami," katanya. ‎‎ Namun, Ia memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini‎ dimana sebenarnya untuk pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tak dipungut biaya. Menurutnya, para tersangka mengambil celah, diduga mempersulit jika tak ada setoran.  "Kalau ga setor mungkin selesainya (SIUJK), bisa dua hingga tiga minggu. Mungkin juga syarat-syaratnya dibuat tak lengkap. Jadi ini gratis, kok dipungut. Bendaharanya pun gak ada disana," paparnya. SIUJK ini, sambungnya, diperlukan untuk syarat bagi perusahaan kontraktor untuk mengajukan lelang baik di Pemerintahan maupun Swasta.‎ Soal aliran dana ke Kadis PU atau Kabid Jaskon, Zulkarnain menegaskan, sejauh ini, para tersangka mengatakan tidak ada. "Ya.. Sejauh ini kata ‎mereka (tersangka, red). Tapi ya sejauh ini, mana tau besok mereka merenung dan berubah pikiran? Saya kan gak tau," katanya sambil tersenyum.‎ ‎Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul bereaksi. Menurutnya, aksi pungli itu tergolong nekat dan berani. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah kuat-kuatnya memberantas korupsi. "Kita minta polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rasanya aneh, tidak mungkin bawahan bermain tanpa campur tangan atasan," kata Hotman ( sumber : beritariau.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar