Sidang Perdana Kasus Pemerasan di Riau, Terdakwa JS Tertunduk Masuk Ruang Sidang PN Pekanbaru

  • Kamis, 15 Januari 2026 - 19:30:00 WIB | Di Baca : 1440 Kali

SeRiau - Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menggelar sidang pekara pidana pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, Kamis (15/1/2026).

Di ruang sidang, terdakwa Jekson yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya, terlihat tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa terdakwa ke dalam ruang sidang. Terdakwa semakin tertunduk malu saat hakim mempersilahkan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus pemerasan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa pekara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tersebut, terdakwa Jekson diklasifikasikan sebagai perkara pemerasan dan pengancaman. Kronologi ataupun semua data barang bukti bisa di lihat dan di akses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, dengan mengungkap secara rinci kronologi peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Usai JPU membacakan surat dakwaan dan sebelum menutup sidangnya, majelis hakim menyampaikan bahwa jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan agenda lanjutan yang sudah diatur dalam hukum acara pidana. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar