Polsek Bangko Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

  • Rabu, 14 Januari 2026 - 14:05:24 WIB | Di Baca : 1104 Kali

 

SeRiau - Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir menangkap seorang tersangka pelaku cabul berinisial H dengan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi disalah satu rumah kosong di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rokan Hilir.

Peristiwa itu bermula ketika korban inisial SM tak kembali kerumah selama lima hari. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan saat berada di depan Pasar Bintang Bagansiapiapi oleh pihak keluarga.

Dalam pengakuan korban bahwa ia bersama pelaku tinggal disalah satu rumah kosong selama lima hari. Dalam kondisi itu pelaku H melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Pihak keluarga langsung membuat laporan polisi ke Polsek Bangko untuk menangkap pelaku yang sudah melakukan pencabulan. Laporan itu diterima dan ditindak lanjuti oleh Polsek Bangko untuk segera mengungkap kasus tersebut.

"Setelah laporan kami terima, saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S. H.,.M.H. untuk melakukan penyelidikan sekaligus memimpin tim untuk mengungkap kasus cabul ini," kata Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, SH, MH saat di konfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Pelaku H berhasil diamankan di Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko pada Minggu, (11/1/2026). Saat diamankan pelaku berada di belakang salah satu rumah warga.

"Setelah berhasil diamankan, kami lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan cara bersetubuh," terang Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Bangko juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu helai celana jeans panjang, kaos dan jaket milik korban serta hasil Visum Et Repertum. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)





Berita Terkait

Tulis Komentar