Hoax! Sekdes Karya Indah Pastikan Semenisasi Jalan Bunda - Garuda Sakti Sesuai Prosedur

  • Jumat, 26 September 2025 - 19:53:17 WIB | Di Baca : 1782 Kali

SeRiau - Dengan berkembangnya berita hoax yang tersebar, M Nur selaku Seketaris Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan korupsi terkait proyek semenisasi di Jalan Bunda-Garuda Sakti Km 6, wilayah Dusun 1 Sei Sibam, Desa Karya Indah.

M Nur menjelaskan bahwa proyek semenisasi jalan tersebut adalah kegiatan resmi dari dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp190.836.000. Serta proses pelaksanaan pengerjaannya telah sesuai dengan prosedur dan diawasi oleh pihak terkait, kemudian hasilnya telah melalui tahap serah terima sesuai ketentuan.

"Saya menanggapi tuduhan melalui pemberitaan ini dengan lapang dada, karna saya mengganggap adanya pihak masyarakat yang mungkin kurang informasi terkait hal proyek semenisasi jalan tersebut, maka melalui kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi penting yang mungkin dibutuhkan oleh segala pihak," ujar M Nur, Jumat (26/9/2025).

Ia mengaku bahwa memang benar adanya kerusakan pada sebagian badan jalan. Namun, penyebabnya bukan karena pengerjaan yang asal-asalan, melainkan faktor alam seperti curah hujan tinggi, genangan air, dan beban kendaraan berat yang melintas di luar kapasitas jalan tersebut.

Pemerintah Desa sudah menindaklanjuti agar pihak pelaksana melakukan perbaikan sesuai dengan kontrak.

"Mengenai tuduhan mark-up atau dugaan tindak pidana korupsi, saya nyatakan itu tidak benar dan informasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, karna dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan selalu diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar," jelasnya.

M.Nur juga memaparkan bahwa dirinya sebagai Sekretaris Desa berperan sebagai membantu administrasi pemerintahan, bukan sebagai pengambil keputusan akhir, karna akuntabilitas kegiatan Dana Desa adalah tanggung jawab Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Terkait dengan pemberitaan yang menyinggung diri saya secara pribadi, perlu saya tegaskan, bahwa menolak keras adanya upaya pembunuhan karakter yang diarahkan kepada saya secara pribadi, saya mengganggap pemberitaan tersebut tidaklah berimbang dan kami pemerintah desa karya indah akan berkordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, apakah hal ini akan kita tindak lanjuti lebih lanjut secara hukum," terangnya.

M Nur juga menegaskan bahwa pemerintah desa karya indah berkomitmen untuk menjalankan amanah Dana Desa dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apabila ada ditemukan bukti penyelewengan yang dipertanggung jawabkan secara hukum, maka dirinya siap menerima sangsi apapun.

"Saya berharap kepada semua pihak, terutama kepada seluruh masyarakat desa karya indah, agar bisa bijak menanggapi berita hoax ini, dan bisa langsung konfirmasi kepada kami terkait proyek semenisasi jalan tersebut, dan kami siap menjelaskan secara terperinci," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar