Direktur KSPSTK: Kepala Daerah Jangan Angkat Kepala Sekolah Berstatus Plt

  • Selasa, 09 September 2025 - 21:00:00 WIB | Di Baca : 1136 Kali

 

Seriai,- Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSPT) Kemendikdasmen RI Dr. Iwan Junaedi mengimbau kepada kepala daerah baik provinsi dan kabupaten kota agar mengangakat kepala sekolah definitif jangan pelaksana tugas (Plt). Hal ini tidak dianjurkan oleh kementerian.

" Saya tekankan, jangan ada disatuan pendidikan jabatan kepala sekolahnya berstatus pelaksana tugas (Plt). Mengingat, beban kerja kepala sekolah sudah terlalu banyak. Kalau Plt, tentunya beban pekerjaan menjadi berat," kata Iwan
saat menjadi narasumber Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Selasa, (9/9) sore di Hotel New Holliwood Pekanbaru.

Pengangkatan kepala sekolah, kata Iwan, bisa pelatihan dulu baru diangkat atau tidak melalui pelatihan dulu baru diangkat atau juga bisa sambil belajar baru diangkat sebagai kepala sekolah. Kementerian Dikdasmen akan membuka sisten untuk pengangkatan kepala sekolah ini sesuai dengan prosedur.

Pelatihan bakal calon kepala sekolah ini sangat penting bagi guru yang mau menjadi kepala sekolah. Mereka harus lulus seleksi dulu baru bisa mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah.  Berapa yang diusulkan oleh daera itu yang akan mendapatkan pelatihan.

Menurut Iwan, pengangakatan kepala sekolah itu menjadi kewenangan kepala daerah baik itu gubernur, walikota/bupati. Tapi perlu diingat kementrian hanya mengatur by sistem tata kelolanya seperti kepegawainya yang terkoneksi dengan KSPSPT Kemendikdasmen.

Jika pengangkatan kepala sekolah tidak sesuai dengan sistem yang di atur, maka status kepegawainya tidak terkoneksi ke KSPSPT.

Kepala sekolah yang tidak diangkat melalui sistem maka tunjangan nol karena distatus KSPPTS statuanya sebagai guru bukan sebagai bukan kepala sekolah. Kasian tunjangan tidak dibayarkan, karena kepala sekolah nol jam tidak perlu mengajar. Sementara stuats dikementerian sebagai guru.

" Kalau guru tidak mengajar, maka tunjangan tidak dibayarakan. Ini dampaknya bagi pengangkatakan kepala sekolah tidak sesuai aturan, meskipun dia sebagai kepala sekolah statusnya dikementerian sebagai guru." kata  Iwan

Sementara Kepala Balai Guru Tenaga Kependidikan (BGTK) Riau Reisky Bestary mengatakan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) ini bertujuan untuk menyiapkan calon kepala sekolah yang mempunyai kompetensi kepribadian sosial dan profesional, kepala sekolah yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Jumlah peserta BCKS kali sebanyak 125 orang yang sebelumnya sudah lulus seleksi substasi mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA SMK dan SLB dari 5 kabupaten kota di Riau.

Sedangkan nara sumber berasal dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSPT) Kemendikdasmen RI

" Saya berharap dengan pelatihan bakal calon kepala sekolah ini bisa menjadi kepala sekolah yang profesional sehingga mutu pendidikan di Riau bisa berkualitas," kata Reisky.(zal)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar