Pj Penghulu Bagan Jawa Sebut Hanya Pergeseran Perangkat Desa Bukan Pemberhentian

  • Senin, 01 September 2025 - 23:15:35 WIB | Di Baca : 1664 Kali

 

SeRiau -  Pj Penghulu Bagan Jawa Syahruddin, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pemberhentian Perangkat Desa di Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pernyataannya, Senin (1/9/2025), ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar akan tetapi hanya melakukan pergeseran jabatan dari Sekdes ke Bagian Pengelolaan Barang Kepenghuluan terhadap Suhaimi Irsan.

Selain itu Pj Penghulu Bagan Jawa Syahruddin juga terpaksa memberhentikan satu orang staf Bagian Teknis Pungut PBB. Hal itu ia lakukan karena oknum tersebut diduga berkinerja tidak baik dalam hal memungut pajak dari tahun 2023 hingga 2025.


"Terkait pergeseran Perangkat Kepenghuluan serta pemberhentian satu orang staf pungut PBB saya lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 dan sebelumnya saya juga telah melapor dan menyurati camat hingga Dinas PMK pada tanggal 28 Juli 2025 lalu," sebutnya.

"Saya tidak pernah memberhentikan perangkat desa. Saya hanya melakukan pergeseran jabatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) dan memberhentikan satu orang staf karena tidak bekerja dengan baik," tambahnya.

Syahruddin menjelaskan bahwa Sekdes Suhaimi dimutasi karena ada temuan dari Inspektorat pada Juli 2025. Dalam hasil ekspos inspektorat tersebut, Suhaimi dipanggil karena adanya kelalaian dalam penggunaan anggaran dana desa sebesar Rp600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, seorang oknum staf pungut PBB bersama vera juga diberhentikan karena tidak konsisten menjalankan tugas pelaporan SPT Pajak PBB dari tahun 2023 hingga 2025. Dokumen pajak tersebut masih menumpuk di kantor penghulu dan belum disampaikan kepada wajib pajak, padahal pajak PBB merupakan sumber pemasukan penting bagi pemerintah daerah.

"Opini yang berkembang di masyarakat Bagan Jawa bahwa pendapatan pajak disektor PBB kurang maksimal karena lemahnya kinerja  Bapenda, namun itu tidak demikian, melainkan diakibatkan oknum staf kepenghuluan yang tidak bisa bekerja maksimal hingga terjadi penumpukan SPT PBB di Kantor Kepenghuluan, makanya saya ambil sikap tegas untuk menggantinya," ungkap Syahruddin.

Selain itu Pj Penghulu Syahrudin juga menanggapi surat teguran dari Bupati Rokan Hilir, nomor 410/DPMK/2025 tertanggal 1 September 2025 yang dilayangkan kepada dirinya terkait pergeseran dan pergantian perangkat dan staf kepenghuluan.


"Saya ingin menerangkan bahwa mengapa saya menggeser posisi sekdes tersebut karena saya merujuk pada hasil ekspos audit inspektorat yang mengungkap bahwa adanya dana sebesar Rp600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menurut saya kinerja seperti ini tidak bagus, apakah perlu untuk dipertahankan," katanya.

Ditambahkan Syahruddin bahwa dalam audit tersebut, diketahui bahwa Suhaimi Ersan, yang menjabat sebagai sekretaris desa saat itu, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah. Syahruddin menyatakan bahwa masyarakat juga bisa secara langsung meminta klarifikasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang dijabat oleh Roy Azlan pada masanya.

“Saya sebagai Pj Penghulu merasa perlu berhati-hati dan mencari orang yang satu pemikiran dengan saya demi kemajuan pengelolaan dana desa Bagan Jawa,” ujar Syahruddin.

Sebagai tindak lanjut, Syahruddin telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Bangko dengan tembusan kepada Dinas PMK Rokan Hilir pada tanggal 28 Juli 2025, terkait pergeseran administrasi Suhaimi Ersan dan ibu Vera dari jabatannya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bagan Jawa, Markasim, menyatakan bahwa pergeseran jabatan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan keluarga besar Bagan Jawa akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil demi kemajuan desa.

“Kami sebagai masyarakat dan keluarga besar Bagan Jawa akan terus berjuang untuk kemajuan desa ini,” tegas Markasim.

Langkah tegas Syahruddin dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (fds)





Berita Terkait

Tulis Komentar