Kejari Karimun Cabang Tanjung Batu Tahan Kepala Desa Perayun, Kundur Utara Terkait Korupsi Dana Desa

  • Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:16:40 WIB | Di Baca : 2944 Kali

 

SeRiau - Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun Tahun Anggara 2024.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik dan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik 
Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang pada pokoknya Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukupsebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial “TM” selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.

Kepala cabang kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, SH.,MH mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga Puluh Dua) saksi, dan 1 (Satu) Ahli.

"Dalam kasus ini Tim Penyidikpun telah mengumpulkan beberapa alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya dan dari hasil pemeriksaan adanya dugaan korupsi oleh tersangka," tegas Henky di Tanjung Batu, Selasa (12/08/2025).

Hengky menambahkan,Adapun modus yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Kepala Desa melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, namun langsung menagambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operatos CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya. Kemudian, ditemukan Fakta Kepala Desa perayun langsung mengalihkan anggaran Desa ke ke rekening pribadi milik istri kepala desa yaitu saksi dengan inisial “UH” sebesar Rp.515.212.000 (Lima Ratus Lima Belas Juta DuaRatus Dua Belas Ribu Rupiah).

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa perayun tersebut terdapat 
beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sehingga, terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak, Pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, Penyimpangan kegiatan, dan Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),"imbuh jaksa yang baru bertugas selama 2 bulan di Tanjung Batu tersebut.

Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu 
melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka berinisial “TM” yang didampingi 
oleh Pensehat Hukum.

Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial “TM” dinyatakan dalam keadaan sehat. Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Dimana dalam kasus ini Tersangka “TM” melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan 
dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta 
komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional  dan ankutabel.

Penulis : Dedi Iswandi/ Okta





Berita Terkait

Tulis Komentar