Hukum Syuro’ Dalam Sistem Pemerintahan Islam

  • Kamis, 19 Juni 2025 - 18:47:37 WIB | Di Baca : 1153 Kali

 

Penulis: Dr.Muhibuddin, Zaini.M.Si.MH, Dosen Fakultas Hukum UIR

Abstract
Islam is very much embraced the human race in the world, one of the institutes in the United States were named Pew Research Center (PRC) argues through his research, Islam was about to become the religion professed by the majority of the world's population, which is estimated established in 2070.

Interpret Islam determining the future of world civilization which resulted in the magnitude of the change in the world government system carrying out the wheels of government through an Islamic government system with the provisions of theLaw Syuro’. This study focuses on discussing how theLaw is Syuro’ in the Islamic Government System, which aims to find out how theLaw is Syuro' in the Islamic Government System.

The method used in this research is covered in normative legal research. With special specifications on the study of documentation, collecting data and documents needed, namely citing, reviewing, and adapting material from books (literature) or literature searches that have to do with the problems discussed, both in the form of books, papers and articles. articles and other scientific writings that are considered representative. The type of research used is descriptive using a Conceptual Approach and a Historical Approach.

The results of the study found that in the Islamic Government System, thelaw Syuro' cannot be separated from Islamic teachings, so that the Qur'an and hadith become the legal basis for Islamic government, for a government to exercise its authority. according to experts and scholars, '' law Syuro’ has a legal character based on its nature, some are mandatory, optional, binding or related. Keywords: Law Syuro', Islamic Government System

Abstrak

Islam agama yang sangat banyak dianut umat manusia didunia, Salah satu lembaga studi di Amerika Serikat yang bernama Pew Research Center (PRC) berpendapat melalui hasil risetnya, Islam hendak jadi agama yang dianut oleh kebanyakan penduduk dunia, yang diperkirakan terjalin pada tahun 2070.

mengartikan Islam penentu masa depan peradaban dunia yang  mengakibatkan besarnya pergantian sistem pemerintahan dunia melaksanakan roda pemerintahan melalui sistem pemerintahan islam dengan ketetapan Hukum Syuro’. Penelitian ini berfokus Membahas bagaimana Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini tercakup dalam penelitian hukum normatif. Dengan spesifikasi khusus tentang studi dokumentasi mengumpulkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu mengutip, mengulas, dan menyadur bahan dari buku-buku (literature) atau penelusuran kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel serta karya tulis ilmiah lainnya yang dianggap representatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif menggunakan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach).

Hasil Penelitian menemukan bahwa dalam Sistem Pemerintahan Islam hukum Syuro’ tidak bisa lepas dari ajaran islam, sehingga Al-Qur’an dan hadis menjadi dasar hukum pemerintahan Islam, kepada Seorang pemerintah untuk menjalankan kewenangan kekuasaannya. menurut para ahli dan para Ulama’ hukum syuro’ memiliki karakter hukum berdasarkan dengan sifatnya, ada yang bersifat wajib, bersifat pilihan, bersifat mengikat atau keterkaitan.
Kata Kunci : Hukum Syuro’, Sistem Pemerintahan Islam

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang sangat banyak dianut oleh seluruh umat manusia didunia yang memiliki keyakinan terhadap tuhan yang Maha Esa yaitu Allah SWT, sehingga aturan dalam beragama islam sangat banyak disebutkan dalam sebuah peraturan didalamnya, yang disebut dengan hukum islam atau syariat islam. Islam merupakan perintah dalam menjalankan syari’at dari Nabi Muhammad SAW dengan anggota tubuh yang dimiliki manusia serta mengikuti apa yang dijalankan oleh nabi muhammad SAW dan menta’ati apa yang diperintahkannya.

Islam tidak akan berubah dari waktu ke waktu dengan kata agama, karena Islam adalah salah satu agama Samawi yang diturunkan melalui wahyu. Agama menurut bahasa adalah Ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia manusia dan lingkungan

Salah satu lembaga riset di Amerika Serikat yang bernama Pew Research Center (PRC) menyebutkan Islam akan menjadi agama yang dianut oleh seluruh mayoritas penduduk dunia, yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2070. Hal demikian mengartikan bahwa Islam menjadi penentu masa depan peradaban dunia dan memberikan dampak perubahan besar terhadap perubahan sistem pemerintahan dunia dalam menjalankan roda pemerintahannya, yang akan menyebabkan perubahan bentuk hukum dan aturan yang berlaku pada pelaksanaannya oleh setiap negara, dengan proses perubahan menjalankan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berbeda dari permulaannya.

Yang akan berubah untuk menganut aturan konsep pendekatan aturan hukum islam dan sistem pemerintahan islam. Sumber hukum dan aturan pada islam yang menjadi sumber dari segala hukum dan juga sangat kuat dalam memberikan argumen, aturan serta keputusan hukum secara  mutlak, dalam sistem pemerintahan islam adalah hukum yang langsung bersumber dari Al-Qur’an. Al-Qur’an pada dasarnya adalah kitab yang memuat pesan-pesan, petunjuk-petunjuk, dan perintah moral bagi kepentingan hidup manusia dimuka bumi.

Perintah dan petunjuk Al-Qur’an bercorak universal, abadi, dan fungsional, sebagai intisari wahyu terakhir. Al-Qur’an sebagai mukjizat terbesar yang secara langsung dipersembahakan dan diterima oleh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin ataupun rasul.  Sekaligus menjadi petunjuk perjalanan hidup kepada umat manusia, juga menjadi pedoman dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi pada tatanan kehidupan umat manusia, baik pada saat Al-Qur’an itu diturunkan sampai saat ini.

Dalam pedoman tuntunan Islam yang dilihat lewat perspektif kitab suci Al- Qur’ an, Islam memerlukan negeri selaku institusi kekuasaan serta selaku instrumen yang efisien buat merealisasikan keilmuan serta pelaksanaan hukum islam lewat konteks sejarah serta ketentuan hukum lewat sistem pemerintahan islam. Paripurna serta universalnya islam ialah suatu risalah jadi jalan kehidupan negeri dalam agama islam. Islam mengendalikan segala kasus kehidupan manusia dengan suatu ketentuan syariat maupun hukum islam.

Islam sanggup memberantas kasus yang dialami oleh manusia secara totalitas pada suatu negeri lewat sistem pemerintahan islam serta ketentuan hukum yang diberlakukan dengan Proses Syuro’.
Menurut bahasa kata Syuro’ berasal dari bahasa Arab berasal dari kata “Syaawara” bermakna “ lilmusyarakah”, artinya saling memberi pendapat, saran dan pandangan. Syuro’ merupakan cara memecahkan suatu permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai upaya bersama dalam mencapai kesepakatan.

Menurut pengertian syariat yang didasarkan  pada nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, syuro’ bermakna mengambil pendapat (akhdh ar-ra’y[i])
Syuro’ merupakan sendi kehidupan dalam sosial dan bernegara yang digunakan sebagai prinsip yang harus ditegakkan dimuka bumi. Syuro’ adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa semua problematika kekuasaan dapat dibicarakan.

Mengenai cara bermusyawarah, yang perlu dibentuk ialah lembaga permusyawaratan, dan di dalamnya harus ada cara pengambilan keputusan, cara pelaksanaan putusan musyawarah, dan aspek-aspek tata laksana lainnya, jadi sebagai prinsip musyawarah adalah syari’at.

Instruksi syuro’ ataupun hukum bermusyawarah sudah terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an, namun Al-Qur’an belum menjelaskan bentuk keseluruhan dan tata cara bermusyawarah secara terperinci. Walaupun demikian, dalam kenyataan sejarah, prinsip musyawarah telah menjadi hukum islam dalam sistem pemerintahan Islam, yang tidak lepas dari dasar fundamental dalam Al-Qur’an, karena Al-Qur’an memberikan petunjuk dan berbagai bimbingan etik serta moral dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang berkaitan secara organik.

Musyawarah merupakan salah satu nilai etika politik yang konstitusional dalam kehidupan negara Islam. Islam adalah gerakan aktual yang pertama dikenal dengan sejarah dimana masyarakat sangat erat sekali kaitannya dengan kesejahteraan kehidupan dunia dan kebahagiaan kelak di akhirat.

Hukum syuro’ dalam sistem pemerintahan islam dijalankan melalui bentuk roda pemerintahan berdasarkan pengajaran Al- Qur’an yang berdasarkan atas firman Allah SWT :

“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang bertawakal kepada-Nya” (QS Ali Imran : 159).

Inilah salah satu model dalam proses hukum Syuro’ untuk menjalankan roda pemerintahan, agar tercapainya tujuan dari visi dan misi dalam menetapkan ketetapan hukum berlandaskan hukum bermusyawarah terhadap semua urusan dan persoalan serta keputusan yang harus diselesaikan, untuk kepentingan bersama. dikarenakan hukum syuro’ telah mempunyai sebuah landasan yang sangat kuat, langsung disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai dasar  hukum dalam menjalankan sistem pemerintahan Islam.

Dalam sistem pemerintahan islam Hukum syuro’ secara langsung telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, sehingga  menjadikan sebuah perintah dan ajaran yang dikategorikan dengan sunnah yang telah diikuti oleh pemimpin setelah  Rasulullah SAW dalam menjalankan sistem pemerintahan Islam. Ketentuan yang berlaku dalam Proses hukum syuro’ harus sesuai dengan standar ketentuan dan ketetapan Syari’at islam sehingga tidak akan menyalahi dari dasar hukum Pemerintahan islam yaitu Al- Qur’an dan hadis.

Sebuah pemerintahan yang dijalankan oleh sebuah negara tentu memiliki dasar aturan negara yang berupa hukum, begitu juga yang terdapat dalam sistem pemerintahan islam yang memiliki aturan dengan hukum islam, sebagai pedoman atau menjadi acuan dalam menjalani roda pemerintahannya.

Dalam Sistem Pemerintahan Islam hasil Syuro’ tidak bisa lepas dari ajaran-ajaran islam, sehingga Al-Qur’an dan hadis menjadi dasar hukum dari pemerintahan Islam dari Seorang pemerintah dalam kewenangan kekuasaannya untuk menjadikan hukum islam menjadi hukum tetap, diantaranya adalah Syuro’ sebagai penentu hasil kesepakatan bersama untuk menetapkan sebuah aturan dan hukum tetap dalam sistem pemerintahan islam.

Berangkat dari pemikiran diatas, maka penulis bermaksud untuk meneliti lebih jauh lagi tentang eksistensi Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam. Membahas mengenai permasalahan Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Hukum  Islam terhadap Hukum Syuro’ Dalam Sistem Pemerintahan Islam.

Menurut pandangan penulis penelitian ini menarik untuk diteliti agar dapat mengetahui apa saja sesungguhnya Hukum Syuro’ yang terdapat didalam Sistem Pemerintahan Islam. Tujuan mengapa penulis melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam.

METODE PENELITIAN

Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan suatu penelitian yang tercakup dalam penelitian hukum normatif. Dengan spesifikasi khusus tentang studi dokumentasi mengumpulkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu mengutip, mengulas, dan menyadur bahan dari buku-buku (literature) atau penelusuran kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel serta karya tulis ilmiah lainnya yang dianggap representatif.

Soejono Soekanto (1984:51) mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum, yang datanya diperoleh berdasarkan data dokumen.

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif. Soejono Soekanto (1984 : 10) mengemukakan suatu bahwa penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan dan gejala-gejala lainnya. Sehingga dengan penggunaan penelitian deskriptip mampu meberikan penjabaran dan penjelasan mengenai Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam. Dalam  penulisan ini pendekatan masalah yang digunakan yaitu menggunakan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach).

PEMBAHASAN
Implementasi Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam
Syuro’ yang memiliki pengertian kata musyawarah bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dan persoalan dalam berbagai bentuk masalah yang muncul. Dalam sistem pemerintahan islam Syuro’ merupakan suatu sistem yang sangat kontemplasi dalam menjalankan roda pemerintahan Islam yang sesuai dengan landasan hukum islam yang dasarnya bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis. Keberlanjutan sistem pemerintahan dilanjutkan kepada zaman pemerintahan Khulafaurrasyidin, kepemimpinan pemerintahan yang digantikan oleh empat sahabat setelah Rasulullah SAW setelah wafat, yang termasuk didalam khulafaurrasyidin adalah Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar Bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.‌

Hukum Syuro’ merupakan landasan visioner dalam menentukan seorang pemimpin pemerintahan yang disebut dengan sebutan Khalifah, demikian juga dalam proses pembagian kekuasaan, serta proses-proses penetapan hukum Syuro’ dalam sistem pemerintahan. sistem pemerintahan Islam telah menerjuni dan mengimplementasikan konsep pembagian kekuasaan dalam pemerintahan islam sejak sebelum konsep Trias Politica diterapkan.

Istilah yang digunakan dalam pemerintahan Islam yaitu dengan sebutan istilah Tanfidziyah dikenal dengan lembaga Ekekutif, merupakan lembaga dengan jabatan yang boleh mendudukinya khusus hanya khalifah.  Tasyri’iyah dikenal dengan istilah  Legislatif merupakan lembaga yang menjadi pejabatnya iyalah Majlis Syuro’, sedangkan untuk Qadhi atau hakim berada pada posisi jabatan Yudikatif yang dikenal dengan istilah Qada’iyah.

Dalam mengimplementasikan Hukum Syuro’ terhadap  sistem pemerintahan Islam, sistem pemerintahan islam  memiliki satu lembaga Syuro’ yang di kenal dengan sebutan  Ahlul Halli Wal Aqdhi merupakan kelompok ulama’ yang memiliki hak untuk mengangkat Khalifah dan  memberhentikan khalifah berdasarkan dengan ketentuan hukum islam ataupun Syari’at. Dikarenakan Islam telah menetapkan hukum Syuro’ sebagai salah satu petunjuk dasar dalam fondasi kehidupan Islam.

Islam mewajibkan kepada pemerintah agar meminta pandangan melalui jalur hukum Syuro’ ataupun ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan setelah terjadinya Syuro’. Dan islam mewajibkan kepada umat maupun rakyat dalam sistem pemerintahan islam agar memberikan nasihat kepada pemerintah, sehingga nasihat yang diberikan oleh rakyat ataupun umat kepada pemerintah dianggap sebagai agama seluruhnya. diantara nasihat yang sangat dianjurkan diberikan rakyat dalam pemerintahan islam ialah nasihat yang diberikan untuk pemimpin- pemimpin muslimin yaitu pemerintah yang menjadi pemimpin dan sekaligus menjalankan roda pemerintahan. 
Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam ditinjau melalui Perspektif Studi Fiqh dan Para ahli

Pengertian fiqh Secara bahasa  atau etimologi fiqh (الفِقْهُ) berarti fahmun (فَهْمٌ), yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran. Adapun secara terminologi, pengertian fiqih menurut Imam Al-Haramain iyalah :

Adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara syar’i bukan secara akal.
Menurut Ibnu Khaldun Fiqh adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan dari al-kitab dan as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’.

Apabila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai fiqh. ‌Fiqh lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama.

Sehingga dengan demikian islam juga mengatur bagaimana penetapan Hukum yang akan ditetapkan antara sesama manusia bila dibentuk didalam sebuah aturan bernegara dengan mengikuti sistem pemerintahan islam, dengan cara melakukan Syuro’ sehingga keputusan hukum menjadi ideal.

Sedangkan Fiqh Menurut Muhammad Yusuf Musa mendefenisikan pengertian fiqh dari segi fiqh muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan yang dilakukan manusia.

Para ahli Fiqh ataupun yang disebut dengan  fuqaha berbeda pendapat seputar hukum syuro’, apakah hukumnya itu wajib dan mengikat bagi pemimpin ataukah hanya bersifat pilihan sehingga terserah kepadanya antara melakukannya atau tidak, juga apakah hasil rekomendasi syuro’ bersifat mengikat dan memaksa ataukah hanya bersifat pilihan juga.

Dalam hal ini para ilmuan yang menggeluti keilmuan dibidang hukum islam masih berkonsentrasi dalam bidang keilmuan fiqh berbeda pendapat terhadap pembahasan hukum Syuro’ dalam sistem pemerintahan islam sehingga menimbulkan berbagai macam sumber pendapat tentang hukum syuro’ yang  akan menjadi acuan untuk menetapkan sumber hukum islam yang menjadi landasan aturan dalam menjalankan sistem pemerintahan islam melalui hukum Syuro’.

Perbedaan pendapat dikalangan para ilmuan fiqh ataupun ulama’ menjadikan beberapa pendapat yang akan menjadi hukum tetap terhadap hukum Syuro’ setelah dilaksanakannya musyawarah dalam sistem pemerintahan islam. 
Hukum Syuro’ bersifat Pilihan dalam Sistem Pemerintahan Islam
sekelompok ulama berpendapat bahwa syuro’ dalam hal yang tidak ada nash wahyunya terkait taktik perang dan ketika menghadapi musuh adalah bersifat pilihan.

Hukum Syuro’ menjadi pilihan apabila sebuah hukum tidak ada landasan dasar yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Sebagai dasar hukum dalam sistem pemerintahan islam, diantaranya adalah taktik perang dikarenakan hukum yang menjelaskan taktik tentang peperangan tidak ada dilaksanakan dalam hukum permusyawarahan.

Namun untuk berperang melawan musuh negara sebelum dilaksanakan pertemburan diberikan acuan dalam pelaksanaan dengan melakukan penetepan hukum secara syuro’ bagaimana taktik melawan musuh dan begitu juga dengan melawan musuh yang akan dihadapi, namun itu semua sebagai bahan pertimbangan untuk memilih apakah ikut berperang ataupun tidak, maupun posisi yang diinginkan ketika dilaksanakan peperangan untuk melawan musuh.

Sehingga untuk menarik dan memuaskan hati orang­orang dan sebagai bentuk memberikan apresiasi dan penghormatan serta mengakomodasi tuntunan agama. Maka hukum Syuro’ menjadi pilihan kepada rakyat dan pemerintah, untuk mengikuti suatu kegiatan aturan yang dibebankan oleh sistem pemerintahan islam.  Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an, yang berbunyi :
" ... Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal." (QS Ali Imran : 159).
Terjadinya Kebulatan tekad dan keputusan pemimpin terkadang berdasarkan pendapatnya sendiri atau pendapat para musytasyar (dewan pertimbangan dan konsultasi). Ketika masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. bermusyawarah dan meminta pertimbangan mengenai masalah memerangi orang-orang murtad, kebanyakan kaum muslimin waktu itu termasuk di antaranya adalah Umar bin al-Khaththab r.a., tidak sependapat dengan pandangan Khalifah Abu Bakar r.a. tersebut. Meski demikian, akhirnya Khalifah Abu Bakar r.a. tetap bersikukuh pada pandangan dan pendapatnya sendiri yang tidak membedakan antara kewajiban shalat dan zakat. Ia berkata, "Sungguh, seandainya mereka tidak bersedia menyerahkan 'iqaal (maksudnya adalah zakat) yang sebelumnya mereka menyerahkannya kepada Rasulullah saw., sesungguhnya aku akan memerangi mereka."

Ini merupakan salah satu bentuk yang dianut terhadap bentuk kepemimpinan dan rakyat yang menjadi contoh hukum Syuro’ bersifat pilihan.
Bersifat Mengikatnya  Hukum Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam

Sekelompok ulama’ memiliki pendapat bahwa pemimpin terikat dengan pendapat dan pandangan mayoritas musytasyar dari ahlu al-halli wa al-'aqdi. Hal ini berdasarkan perintah-perintah bermusyawarah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Ini karena perintah tersebut tidak lagi memiliki pengaruh dan arti jika hakim ataupun pemerintah tidak terikat dengan rekemondasi hasil musyawarah yang ada. Rasulullah SAW dan para Khulafaur rasyidin setelah beliau menjalankan dan mengakomodasi rekomendasi hasil musyawarah yang dilakukan.

Pemerintah dan rakyat tidak memiliki keterikatan terhadap hukum syuro’ yang telah ditetapkan, bila hukum Syuro’ tidak teradapat dan bersumber dari Al-Qur’an. namun bila hukum Syuro’ teradapat dan bersumber dari Al-Qur’an maka sesuai dengan pendapat pemerintah sebagai pemimpin dan begitu juga dengan mayoritas musytasyar ahlu al-halli wa al-'aqdi maka hukum Syuro’  menjadi bersifat mengikat baik kepada pemimpin selaku pemerintah dan begitu juga rakyat dalam sistem pemrintahan islam yang dijalankan.
Kewajiban Syuro’ dalam Sistem Pemerintahan Islam 

Menurut Wahbah Azzuhaili seorang cerdik cendikia (alim allamah) yang menguasai berbagai disiplin ilmu (mutafannin). Seorang ulama fiqh kontemporer peringkat dunia, pemikiran fiqhnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab  fiqhnya. Beliau merupakan seorang profesor dan sarjana Islam Suriah yang berspesialisasi dalam hukum Islam dan filsafat hukum didalam kitabnya yang berjudul Al-fiqh islam waadillatuhu, menyebutkan pendapatnya tentang Hukum Syuro’, dalam sistem Pemerintahan Islam hukumnya adalah wajib.

Dalam pendapatnya menyatakan bahwa Syuro’ hukumnya wajib bagi setiap pemimpin dan menjadi suatu tuntutan dan kebutuhkan pokoknya serta rekemondasi hasil syuro’ bersifat mengikat dan memaksa baginya, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama tafsir.  Supaya semua urusan berjalan sesuai dengan aturan kebijaksanaan serta memiliki hikmah dan kemaslahatan serta mencegah sikap totaliter dan diktator. Ini dikarenakan syuro’ adalah landasan prinsip pemerintahan Islam, menjadi karakteristiknya, dan sesuai dengan apa yang selama ini telah dijalankan oleh As-Salaf Ash-Shalih.

Terjadinya hal tersebut ketika pemimpin tidak mampu meyakinkan ahlu asy-syura bahwa pendapat dan pandangannya adalah yang lebih tepat, sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. yang tidak henti-hentinya terus berusaha menjelaskan pendapat dan pandangannya kepada kaum muslimin mengenai masalah memerangi orang-orang murtad dan pengumpulan Al-Qur'an, hingga akhirnya Allah SWT membuka hati dan pikiran kaum muslimin untuk menerima pendapat dan pandangannya itu, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin al-Khaththab r.a. waktu itu.

Ini juga seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al­Khaththab r.a. untuk meyakinkan pihak-pihak yang tidak sependapat dengannya mengenai masalah pembagian kawasan Sawad al-'Iraq hingga akhirnya mereka pun menerima dan memahami pendapatnya itu serta menyetujui langkah dan kebijakan yang ia lakukan mengenai kawasan Sawad al-'Iraq tersebut.

Dengan demikian, pendapat dan pandangan tersebut berubah menjadi ijmak, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaaj dan para fuqaha lainnya. 
Teristimewa untuk Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau tidak membutuhkan musyawarah karena beliau memiliki sandaran wahyu. Meskipun Rasulullah memiliki sandarana wahyu yang langsung dari Allah SWT, Rasulullah tetap bermusyawarah dengan para sahabat, meminta pandangan dan pertimbangan mereka, untuk menarik dan membahagiakan hati mereka serta untuk mengajari orang-orang yang datang setelah beliau.

Inilah salah satu mekanisme dan sistem yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam sistem pemerintahan islam agar dapat menajadi pemerintah sekaligus seorang pemimpin yang memberikan fakta dan secara langsung, memberikan praktek dan edukasi secara langsung, dengan upaya agar Rasulullah dijadikan figur oleh pemimpin setelah beliau dalam menjalankan roda pemerintahan untuk tetap melaksanakan Syuro’ sebagai bentuk pelaksanaan yang terbaik dalam menjalankan sistem pemerintahan islam.

Pendapat Para Ahli Mengenai Wajibnya Hukum Syuro’ 
Ahli tafsir Al-Qur’an yang lahir pada peradaban Islam di Granada Andalusia, yang bernama Ibnu Athiyyah, mengatakan bahwa Syuro’ adalah salah satu kaidah syariat dan salah satu hukum yang ditegaskan dan dikuatkan. Barangsiapa tidak bersedia bermusyawarah dengan para ilmuwan dan agamawan maka memakzulkannya adalah wajib.Ini adalah hal yang sudah tidak diperselisihkan lagi. Allah SWT memuji kaum mukminin dengan firman­Nya,
"... sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka….”( QS Asy-Syuura:38).

Ibnu Khuwaizmandad berkata: “Ketaatan kepada seorang pemimpin adalah wajib jika itu bentuk ketaatan terhadap Allah, jika itu perbuatan maksiat, maka tidak wajib.” Ibnu Abi Khuwaizmandad Beliau adalah seorang ulama ahli fiqh mazhab Maliki yang mengatakan bahwa para pemimpin wajib bermusyawarah dengan para ulama dalam hal-hal yang mereka tidak memiliki ilmu dan pengetahuan tentangnya serta dalam hal-hal yang masih belum jelas bagi mereka dari urusan­urusan agama, bermusyawarah dengan para pakar militer dalam hal-hal yang berkaitan dengan dunia militer dan perang, bermusyawarah dengan para pemuka dan tokoh-tokoh masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan, serta bermusyawarah dengan para sekretaris, wazir, dan pegawai negara dalam hal-hal yang terkait dengan ke­maslahatan- kemaslahatan dan pembangunan negara.

Perlu memperkuat kembali tentang perbedaan antara majelis syuro’ dalam syariat dan majelis syuro’ dalam sistem hukum positif. majelis syuro’ dalam Islam bukanlah sebagai legislator. Maka majelis syuro’ dalam sistem pemerintahan islam memiliki peran dan fungsi mengungkap dan menggali kembali aturan hukum Allah SWT yang bersumber dari Al- Qur’an untuk dapat ditetapkan menjadi sebuah kesepakatan, keputusan yang sah dan menjadi landasan aturan hukum setelah dilaksanakan Syuro’.

Adapun majelis syuro’ dalam sistem hukum positif adalah sebagai legislator sehingga pemimpin terikat dengan pendapat mayoritas, sesuai dengan hasil kesepakatan yang ditetapkan dalam hasil hukum Syuro’.

KESIMPULAN 
Berdasarkan dari hasil pembahasan dan analisis data yang telah penulis lakukan diatas kesimpulan yang dapat penulis uraikan adalah sebagai berikut: 
Pertama, dalam sistem pemerintahan islam Hukum syuro' secara langsung telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, sehingga menjadikan sebuah perintah dan ajaran yang dikategorikan dengan sunnah yang telah diikuti oleh pemimpin setelah Rasulullah SAW dalam menjalankan sistem pemerintahan Islam.

Kedua, Dalam Sistem Pemerintahan Islam hasil Syuro’ tidak bisa lepas dari ajaran-ajaran islam, sehingga Al-Qur’an dan hadis menjadi dasar hukum dari pemerintahan Islam dari Seorang pemerintah dalam menjalankan kewenangan kekuasaannya untuk menjadikan hukum islam menjadi hukum tetap, diantaranya adalah Syuro’ sebagai penentu hasil kesepakatan bersama untuk menetapkan sebuah aturan dan hukum tetap dalam sistem pemerintahan islam.

Ketiga, Pemerintah dan rakyat tidak memiliki keterikatan terhadap hukum syuro’ yang telah ditetapkan, bila hukum Syuro’ tersebut tidak terdapat dan bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Untuk Hukum Syuro’ dalam sistem pemerintahan islam menurut para ahli dan Ulama’ dibidang keilmuan Fiqh mengemukakan pendapat bahwa hukum syuro’ ada yang bersifat wajib, bersifat pilihan, bersifat mengikat dan keterkaitan.
DAFTAR PUSTAKA

Ali 'Imran - اٰل عمران | Qur’an Kemenag. (2022).Kemenag.go.id
Al-Mawardi, I. (2017). Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Jakarta.Qisthi Press. Cet. II.
Al-Qurthubi. (2008) Tafsir Al-Qurthubi. Jakarta : Pustaka Azzam, 
Asy-Syura - الشورى | Qur’an Kemenag. (2022).Kemenag.go.id.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2008). Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr
Imran, M. (2015). Sistem Syuro’dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Islam. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Jamaluddin, J. (2017). PROYEKSI PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Al-Bayyinah, 1(1), 17-30.
Ramdan, A. M. (2011). 
Khilafah dalam sistem pemerintahan Islam. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 80.

Saladin, B. (2018). PRINSIP MUSYAWARAH DALAM AL QUR’AN. el-'Umdah, 1(2), 117-129.
Shaifudin, A. (2019). Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat Dan Objek Ilmu Fiqih. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 1(2), 197-206.
Soejono Soekanto.(1984) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia
Suhaimi, S. (2019). MERETAS SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DALAM LINTAS SEJARAH. Jurnal YUSTITIA, 20(1).

Wafa, M. A. (2021). Hukum dan Sistem Demokrasi; Telaah Kajian Dalam Konsep al-Syura. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(2), 373-382.
Wally, M. (2017). MEMBANGUN KARAKTER PEMIMPIN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. TAHKIM, 10(1).
Zuhaili, W. (2008). Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, Damaskus, Dar Al Fikr. Cet. VI. (***)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar