Hanya Hitungan Jam, Pelaku Curhat Berhasil Disikat Polsek Bangko

  • Rabu, 07 Mei 2025 - 21:37:27 WIB | Di Baca : 734 Kali

 

SeRiau - Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap satu orang pelaku curhat A-S alias Opung di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Selasa (6/5/25).

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dan pemberatan di 2 gudang sembako yakni Gudang Terang Bulan dan Gudang Union di jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rokan Hilir, Selasa (6/5/25).

Hasil Curat itu pelaku berhasil menggarap 7 karung goni berisi 20 kg beras dan 1 karung goni isi gula putih serta 1 buah kotak isi makanan ikan kaleng. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp.3.500.000.

"Pagi itu pemilik gudang melihat bahwa pintu gudang itu dalam kondisi terbuka namun setelah dilihat melalui kamera cctv ada dua orang yang tidak dikenal masuk kedalam dan mengambil bahan yang ada di gudang, kemudian mereka melaporkan ke kami," kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Irwandy H. Turnip dalam keterangan rilisnya, Rabu (7/5/15).

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku A-S alias Opung di dalam rumahnya.

"Hasil penyidikan kami diduga kuat pelaku adalah A-S alias Opung, setelah kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedangkan barang bukti kami dapatkan dari dalam kamar pelaku, kurang dari 24 jam pelarian pelaku berhasil kami hentikan" sebut Kanit Irwandy.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Apolaek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.





Berita Terkait

Tulis Komentar