Kakanwil Kemenag Riau: 4 Poin Kunci ASN Jaga Netralitas di Pemilukada

  • Ahad, 10 November 2024 - 09:07:00 WIB | Di Baca : 121 Kali

 

Seriau,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau, H Muliardi, menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dalam podcast bincang program Kanwil Kemenag Riau yang berlangsung pada Jumat (8/11/2024), Muliardi menyampaikan empat poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan integritas mereka selama masa Pemilukada.

1. Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Muliardi mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon atau menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon dalam Pilkada. ASN diharapkan tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon manapun agar dapat menjalankan tugas pemerintahan secara objektif dan profesional.

2. Tidak Menggunakan Jabatan untuk Kepentingan Politik
ASN diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Setiap keputusan yang diambil harus bebas dari tekanan politik dan tidak menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

3. Mencegah Penyebaran Hoaks dan Propaganda Politik di Media Sosial
Dalam era digital, Muliardi juga mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial. ASN dilarang mengunggah atau menyebarkan gambar, foto, atau informasi yang mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Penyebaran hoaks atau propaganda politik melalui media sosial dapat merusak citra netralitas ASN dan mengganggu stabilitas sosial.

4. Hindari Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN juga diimbau untuk tidak mengadakan atau ikut serta dalam kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, seperti ajakan atau seruan kepada rekan kerja, keluarga, atau masyarakat untuk mendukung calon tertentu.

“Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau disiplin, mulai dari peringatan hingga pemberhentian sebagai ASN,” ungkapnya.

Diakhir sesi, Muliardi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh ASN di Riau dapat menjaga netralitas, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. ASN yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik diharapkan dapat memperkuat kredibilitas birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan terpercaya. (*)





Berita Terkait

Tulis Komentar