Bawaslu Rohil Tidak Temukan Pelanggaran Dalam Video Dugaan Politik Uang

  • Rabu, 06 November 2024 - 19:10:21 WIB | Di Baca : 94 Kali

 

SeRiau - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah menindaklanjuti Informasi Awal yang disampaikan langsung oleh organisasi Kemahasiswaan (HIPEMAROHI) Rokan Hilir melalui Audensi beberapa waktu lalu, Informasi Awal tersebut langsung dilakukan Penelusuran oleh Bawaslu Rohil sesuai Mekanisme Pengawasan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati san Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

penelusuran informasi awal tersebut guna mencari fakta-fakta kebenaran terkait dugaan pelanggaran didalam video berdurasi 00.15 detik yang diduga merupakan dugaan pidana money politik yang di duga di lakukan oleh salah seorang calon wakil bupati kabupaten Rokan Hilir.

“Hasil penelusuran dan keterangan pihak pihak terkait yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pidana dalam kasus tersebut” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir

Zubaidah mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video calon wakil bupati yang membagi-bagikan uang dan telah viral di masyarakat sejak beberapa bulan yang lalu di beberapa paltform sosial media.

“Bawaslu rohil telah melakukan penelusuran, hasil penelusuran kemudian diplenokan untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, dari hasil pleno kemudian disepakati untuk tidak  meregister hal tersebut menjadi temuan, karena dinilai belum memenuhi syarat materil yakni peristiwa tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan unsur dalam Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu unsur yang belum terpenuhi tersebut adalah peristiwa tersebut terjadi sebelum ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir ”


Berdasarkan hasil penelusuran dari keterangan pihak-pihak terkait diantaranya salah seorang yang ada didalam video tersebut berinisial AS (umur 42 tahun) diperoleh beberapa fakta diantaranya, bahwa salah seorang calon wakil bupati pada saat membagikan uang tersebut belum berstatus sebagai calon wakil bupati karena peristiwa tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon. Dan pembagian tersebut tidak dibumbui dengan alasan untuk memilih ataupun tidak memilih calon tertentu.

Zubaidah menambahkan dan berharap semoga pilkada di Rokan Hilir dapat berjalan dengan lancar dan minim pelanggaran. (rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar