LLMB Laporkan Caleg Gerindra ke Panwaslu Dumai Terkait Rekaman Suara Ajakan Mencoblos Dengan Imbalan Uang Rp 200 ribu

  • Kamis, 29 Februari 2024 - 16:29:56 WIB | Di Baca : 720 Kali

 

SeRiau-Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kota Dumai melaporkan Caleg Gerindra Syaifullah daerah pemilihan (Dapil) 4 Dumai, Kecamatan Sungai Sembilan dan Dumai Barat ke Panwaslu Dumai, Senin (26/02/2024) Laporan yang dilayangkan oleh LLMB ini terkait tersebarnya rekaman suara Syaifullah berupa ajakan untuk mencoblos  dirinya ada pemilu 14 Febuari 2024 lalu dengan imbalan uang Rp 200 ribu.

Laporan terhadap caleg dari Gerindra , Syaifullah ini disampaikan langsung oleh Humas LLMB  Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan (DPDK)  Sungai Sembilan dan Dumai Barat, Roni Rivi Tambusai. Dalam laporan tersebut terdapat ada 5 poin yang disampaikan, salah satunya terkait rekaman suara dan video pendek yang berisikan ajakan pencoblosan dirinya dengan imbalan uang Rp 200 ribu per satu suara.

Roni mengatakan, pihaknya melaporkan caleg Gerindra, Syaifullah ini karena dianggapnya ada unsur pelanggaran pemilu atau money politik. Karena, dari rekan suara dan video yang beredar memang jelas terdapat adanya unsur pelanggaran pemilu.

"Kami sudah membuatt laporan secara resmi ke Panwaslu Dumai dan atas laporan ini kami mintak ketegasan Panwaslu serta keseriusannya dalam memproses kasus ini, kata Roni, Kamis (29/02/2024).".

Roni menambahkan, pihaknya melaporkan Syaifullah caleg Gerindra ini tidak ada pesanan atau permintaan dari pihak manapun. Dan laporan ini murni dengan adanya beredar rekaman suara dan video yang diduga kuat adanya unsur ajakan secara terang-terangan untuk mencoblos dirinya dengan imbalan uang per suaranya Rp 200 ribu.

"Laporan ini kami serahkan kepada Paneaslu Dumai murni dari apa yang beredar dilapangan dan tidak ada pesanan maupun permintaan dari pihakmanapun, "tegas Roni.

Setelah dilaporkannya secara resmi Syaifullah ke Panwaslu ini  pihak LLMB ini juga meminta kepada masyarakat agar mengawalnya. Selain itu pihaknya juga berharap Paneaslu menindaklanjuti laporannya tersebut dan memprosesnya hingga masuk ke  ranah hukum.

Penulis : Dedi Iswandi





Berita Terkait

Tulis Komentar