Cara Aman Berinvestasi dan Bentuk Perlindingan Bagi Investor. Ini Penjelasan BEI, KSEI dan SIPF

  • Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:27:39 WIB | Di Baca : 354 Kali

 

 

Seriau,- Dalam rangka memberikan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar
Modal Indonesia, Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Riau bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menyelenggarakan acara gathering bersama Anggota Bursa (AB), Galeri Investasi BEI, dan Media di wilayah Riau 28-29 Agustus 2023 di Fave Hotel, Pekanbaru.

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pasarmodal di wilayah Riau dan sekitarnya, mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF.

Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Emon Sulaeman selaku Kepala Kantor
Perwakilan BEI Riau, Ruth Yendra selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI, danMuhammad Arif selaku Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF. Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Sedangkan DPP itu sendiri adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di PasarModal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang tersebut.Per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

Berdasarkan keterangan Muhammad Arif, sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hinggasaat ini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapatdiberikan ganti rugi oleh DPP. Karena berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap investor yang merasa kehilangan aset itu tahap pertamanya adalah mengkonfirmasikan kepada pihak Sekuritasnya (Perusahaan Efek), dan biasanya permasalahan bisa terselesaikan pada Sekuritasnya tersebut.

Tahap kedua jika permasalahan tidak terselesaikan di Sekuritas, investor bisa melaporkan pada OJK bagian Perlindungan Konsumen. Di OJK ini akan ada proses verifikasi dan investigasi untuk menentukan apakah benar telah terjadi kasus kehilangan aset investor.

Jika benar maka OJK akan mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kehilangan aset investor pada Kustodian. Setelah OJK mengeluarkan surat pernyataan tertulis, barulah investor dapat mengajukan klaim kepada Indonesia SIPF," jelas Arif

Lebih lanjut Muhammad Arif menyampaikan, masyarakat harus mulai aware terhadap berbagaiproduk dan jenis investasi. Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas. Kerugian yang diakibatkan investasi bodong seperti itu tidak masuk dalam perlindungan IndonesiaSIPF.

" Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunanharga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasiberbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo," tegasnya.

Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi. Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yan)g terdaftar dan berada di bawah naunganregulasi OJK.

Lalu lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal IndonesiaSIPF (0811-3336-5553). (rls/zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar