Baleg DPRD Rohil Terima Sejumlah Ranperda Usulan Pemkab

  • Senin, 28 Agustus 2023 - 11:03:24 WIB | Di Baca : 274 Kali

 

SeRiau - Pemkab Rohil secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rohil, pada rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rohil, Senin (28/8) di Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam, Bagansiapiapi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rohil, H Darwisyam menyampaikan ke empat ranperda usulan Pemkab Rohil itu adalah Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil, Ranperda Pengelola Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil.

"Dengan diajukan empat ranperda oleh pemkab rohil, maka secara keseluruhan ada 8 ranperda, yang mana empat ranperda lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Rohil," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rohil, H Darwisyam.

Politis dari Golkar Rohil itu menjelaskan, ke empat ranperda yang diajukan Pemkab Rohil itu sudah dilengkapi dengan naskah akademis.

"Jadi yang dibahas pada rapat tadi, sebagai rangkaian pengajuan ranperda, sesuai dengan tahap-tahap, dan mekanisme pengajuan. Belum masuk tahap pembahasan. Pembahasan dilakukan jika ke 8 ranperda itu sudah disetujui dan dibentuk panitia khusus," terang Darwisyam.

Badan Legislasi, jelasnya, akan segera menyampaikan hasil rapat Badan Legislasi DPRD Rohil bersama OPD Pemkab Rohil, kepada Pimpinan DPRD Rohil, yang selanjutnya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil untuk menjadwalkan rapat paripurna.

"Ada 8 produk hukum daerah yang akan dibahas pada tahun ini. Kalau sudah disetujui untuk dibahas, maka nanti kemungkinan akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing Pansus akan membahas dua ranperda," terang Darwisyam.

Sebagai mana diketahui empat ranperda usulan hak inisiatif DPRD Rohil itu adalah Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Ranperda CSR, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. (ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar