Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Curas Kalung Emas di Tembak Polisi, Kasusnya Sempat Viral di Medsos

  • Ahad, 11 Juni 2023 - 22:09:34 WIB | Di Baca : 1863 Kali

 

SeRiau - Satu orang Pelaku Pencurian disertai kekerasan berhasil Ditangkap oleh satuan Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan ketika hendak ditangkap. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

" Peristiwa curas itu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira jam 11.30 wib di Jl. Perniagaan RT.007 / RW 002 Kel. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir (tepatnya didepan rumah korban ) BENG HA, yang mana korban sedang mencuci di datangi pelaku dan langsung merampas kalung emas yang dipakai hingga korban, kata Kapolsek Bangko Kompol Dedi susanto,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H."

penangkapan pelaku didukung Dengan pedoman rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.

"Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 pelaku adalah DEDI CANDRA alias DEDI, sedang berada di Pekanbaru di Jl. Taman Karya tepatnya di perumahan Alamanda 2 yang diketahui sebagai tempat pelarian dan persembunyiannya selama kurang lebih 2 bulan pasca melakukan aksi curasnya tersebut,"sebutnya.

Tanpa membuang buang waktu Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut, dan mengepung rumah yang dimaksud,  mengetahui pelaku dikenal licin dan di takutkan melarikan diri kemudian tim unit reskrim langsung melakukan penggerebekan dan  menemukan tersangka an. DEDI CANDRA di dalam kamar depan rumah tersebut, setelah diamankan kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bernama DEDI CANDRA ALS DEDI dan mengaku telah melakukan pencurian dan dengan kekerasan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya yang bernama ANDI dan hasil dari curian mereka berikan kepada sdr EPI ALS EPI PONSEL untuk dijual. Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan di temukan jaket warna silver yg digunakan tsk pada saat melakukan aksi curas tsb yang diakui oleh Tsk sebagai miliknya.

Saat pelaku di bawa kembali ke Kota Bagan Siapiapi dan melakukan pengembangan terhadap Sdr Andi   tersangka Dedi Candra als Dedi melakukan perlawanan  dan mencoba melarikan diri, kemudian tim unit reskrim Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka sehingga tersangka kembali dapat diamankan.

Kepada pelaku juga dilakukan tes urine dan hasilnya tersangka Positif mengkomsumsi Amphethamin dan methampetamin. Akibat dari kejadian ini korban korban mengalami kerugian hingga 10.000.000,-*(sepuluh juta rupiah) serta mengalami luka luka. (ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar