Terkait Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ini Penjelasan BRK Syariah, Tidak Ada Jaminan Aset atau Tidak Ada Fisik Aset Digadaikan

  • Senin, 17 April 2023 - 14:56:29 WIB | Di Baca : 1859 Kali

 


SeRiau - Sehubungan dengan pemberitaan di media masa terkait Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Edy Wardana menyampaikan pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal itu juga sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah  yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank,  dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Pada tahun 2022 jelas Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Edy Wardana, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah. 

"Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah," ujar Edy Wardana melalui rilisnya kepada awak media, Senin (17/4).

Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban. Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp. 100 Milyar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya   mempergunakan sebesar Rp.59,3 Milyar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022). 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp. 47,2 Milyar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024.

Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas. 

Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah. 

"Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar terkait hal tersebut diatas," ucap Edy Wardana. (rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar