Kalapas Bagansiapiapi Ikuti Rakor Bersama Ditjenpas Dan Kanwil Kemenkumham Riau

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 09:29:37 WIB | Di Baca : 409 Kali


SeRiau - Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada 10 kota/kabupaten Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, Rakor berlangsung di hotel Fox Pekanbaru, Rabu (1/03/23).

Hadir langsung sebagai narasumber, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto. Dalam rakor tersebut juga turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Koordinator Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta jajaran Pemasyarakatan. Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. 

"Penerapan Keadilan Restoratif menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemidanaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sistem penghukuman yang sebelumnya menitikberatkan pada pendekatan,"kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.

retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan kata Kanwil, kini telah beralih pada sistem penghukuman yang lebih humanis, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Salah satu penyebab perubahan paradigma ini adalah bahwa pendekatan retributif maupun restitutif tidak terbukti efektif dlm memperbaiki pelaku pelanggar hukum. 

Pendekatan tersebut juga tidak mampu menjawab rasa keadilan serta tidak mampu memperbaiki hubungan yang disharmonis antara pelaku, korban, maupun masyarakat akibat terjadinya suatu perbuatan pidana," sebut Jahari. 

Penerapan restorative justice, lanjut Jahari, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah over crowded yang terjadi pada hampir seluruh Lapas/Rutan di Indonesia. 

Pada saat memberikan paparan, Pujo Harinto menegaskan jika pemidanaan masih mengedepankan pemenjaraan diprediksi angka overcrowding akan terus naik hingga 136 Persen pada tahun 2025, yang didominasi oleh narapidana dengan pidana tinggi. 

“Selain memberi pengaruh terhadap nilai-nilai Kemanusiaan, Pelaksanaan Restorative Justice juga akan memberikan pengaruh terhadap efisiensi penggunaan anggaran,"kata Pujo. (rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar