DPRD Susun Ranperda TJSL, Masyarakar Diminta Beri Masukan

  • Selasa, 15 November 2022 - 16:40:41 WIB | Di Baca : 918 Kali

 

SeRiau - Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengadakan rapat konsultasi publik dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan forum TJSL.

Rapat konsultasi publik yang dipusatkan diruang sidang utama DPRD setempat pada Kamis (10/11) itu melibatkan OPD terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat se-Rohil, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rohil. 

"Tadi kami melakukan rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan Ranperda TJSL atau CSR. Inti dalam rapat itu untuk memastikan pelaksanaan program TJSL oleh perusahan terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan," Kata Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil, Darwis Syam.

Dijelaskan Politisi Partai Golkar itu, Menurut undang-undang perseroan dan undang-undang penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu wajib melaksanakan program tanggungjawab sosial perusahaannya diwilayah operasional. 

Apa yang perlu kita atur dalam kelompok ini?? Yaitu mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program CSR itu ada beberapa bidang, misalnya bantuan sosial pendidikan, Insfraruktur dan sebagainya. Nah, untuk lebih rincinya lagi sesuai dengan permen sosial nomor 9 tahun 2020. 

Program TJSL atau CSR kata Darwis ada dua, yang pertama program CSR di lingkungan rusak dalam perusahaan, dan yang kedua program CSR atau tanggungjawab lingkungan perusahan dilingkungan perusahaan. 

"Kalau program dalam perusahaan Berarti ada tanggungjawab perusahan kepada karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial dan bantuan lainnya untuk kesejahteraan karyawannya," Ujarnya.

Kemudian untuk CSR dilingkungan perusahaan Bearti ini dikawasan operasi untuk masyarakat luas, dan ini tentunya harus mengutamakan dan memprioritaskan tenaga kerja dilingkungan perusahan itu. Kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan berupa bantuan sosial juga seni budaya.

Lebih Jauh Darwis menjelaskan, Struktur yang ada katanya diatur bagaimana untuk memastikan terlaksananya program CSR yang diamanatkan oleh para tokoh. Makany daerah membentuk forum ini sesuai dengan permen nomor 9 tahun 2020.

Forum CSR ini untuk membantu Bupati mengoptimalkan pelaksanannya oleh perusahaan. "Jadi forum ini nantinya minimal ada pengurus dan ada anggota forum diseluruh perusahan yang ada dikabupaten Rokan hilir wajib menyalurkan program TJSL nya," Ungkap Darwis.

Untuk pengurusnya terdiri dari perwakilan perusahan, dari instansi terkait, dan nanti akan ditambah lagi darimpihak lokal, tetapi mungkin ada dari asosiasi perusahaan untuk melaksanakan forum ini. "Intinya Rapat yang kita laksanakan untuk menyelesaikan penyusunan untuk proses penyempurnaan," Katanya.

Dikatakannya lagi, Untuk penyusunan pihaknya mengundang seluruh masyarakat pemangku kepentingan atau stak holder seperti camat. Karena camat adalah yang punya wilayah, kemudian OPD yang terkait. "Untuk penyempurnaan, kami juga menerima masukan yang akan ditampung untuk menyempurnakan Perda," Ungkapnya. (ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar