Dalam Ops Antik 2022, Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Rabu, 02 November 2022 - 15:17:17 WIB | Di Baca : 3705 Kali

 

SeRiau - Kepolisian Sektor Bangko Rokan Hilir berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. pelaku ditangkap pada hari selasa, 01/11/22 tepatnya pada pukul 10.30 wib.

pelaku adalah Wanda alias Wanda (29 Tahun) dan Joni Darmara alias Joni ( 35 Tahun ) mereka warga Jalan SMU N 2  RT.019 RW.003 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. kedua p3laku ditangkap dalam operasi antik kepolisian polres rohil. Keduanya tidak berkutik setelah ditemukannya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko.

Dimana informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa adanya 
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung kopi jl perniagaan ujung kec bangko, mengetahui hal tersebut  tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Lalu dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M, Tim langsung melakukan pengintaian, dan under cover dengan berpura menjadi pelanggan minum kopi.

Dari hasil pengintaian tersebut tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M memastikan bahwa pelaku sedang berada di warung kopi sesuai dengan ciri ciri yang dikantongi, kemudian tanpa membuang waktu tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M langsung melakukan penyergapan, Mengetahui  kedatangan Tim, salah seorang diduga pelaku bernama Joni Darmara alias Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat. Melihat hal tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan kedua orang diduga pelaku dan bungkusan yang dibuang tadi diambil kembali oleh pelaku Sdr JONI,setelah di buka  didapati di dalam bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk saudara Wanda.

Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wanda, iapun mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah neneknya yang berada di Jln SMU N 2  Kelurahan  Bagan Hulu. Kemudian tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat didalam kamar depan rumah Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu kembali ditemukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.Setelah di buka didalamnya berisikan 3  bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang diakui saudara Wanda bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jangan pernah coba2 apalagi menjadi pengedar narkotika karna ini merupakan komitmen polsek bangko dalam rangka memberantas peredaran yang sangat merugikan masyarakat serta mari berikan informasi kepada kami apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan  narkotika "ujar Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M.(rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar