Forkom dan MKKS Sepakati Harga Seragam Sekolah, Delisis; Masih Ada Sekolah Langgar Kesepakatan

  • Kamis, 22 September 2022 - 07:23:03 WIB | Di Baca : 1523 Kali

 

Seriau,- Soal baju seragam SMAN/SMKN telah disepakati bersama antara Forkom SMAN/SMKN dan SLB Provinsi Riau dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN. Namun, dari laporan yang diterima Forkom, masih ada indikasi ditemukan sekolah yang melanggar  kesepakatan tersebut.

" Kita dapat laporan dari Forkom kabupaten kota, ada sekolah yang melanggar dan labrak kesepakatan dibuat oleh Forkom dengan MKKS soal harga seragam sekolah. Temuan kita tidak hanya sekolah di daerah saja, tapi ada juga sekolah di Pekanbaru," kata Ketua Forkom SMAN/SMKN dan SLB Provinsi Riau. Ir. H. Delisis Hasanto saat sosialisasi kesepakatan harga seragam sekolah di SMKN 1 Pekanbaru, Rabu, (21/9)

Delisis menegaskan bahwa kesepakatan dengan MKKS soal harga pakaian seragam SMAN Rp 1.650.000 untuk 6 stel pakaian sekolah yakni pakaian putih abu abu, pakaian melayu, pakaian batik, pakaian identitas, pakaian pramuka dan pakaian olahraga.

Sedangkan untuk SMKN, disepakati harga sebesar Rp 2.100.000 untuk 7 stel pakaian. Sebab, di SMK ada tambahan 1 pakaian praktek yang digunakan siswa. Namun dari hasil kesepakatan, ada sekolah yang melangar kesepakatan yang telah dibuat." Kalau sekolah menaikan harga yang sudah disepakati, ini bisa dikatakan pungli. Sebab, sudah ada kesepkatan antara Forkom dengan MKKS SMAN dan SMAN," tegas Delisis.

Adanya indikasi sekolah yang melabrak kesepakatan dibuat antara Forkom dan MKKS SMA dan SMK, kata Delisis, dirinya bersama pengurus Forkom provinsi lain sudah melaporkan ke Plt Kadisdik Riau untuk ditindak lanjuti. Sekolah tidak boleh lagi keluar dari kesepakatan bersama ini. Tidak dibenarkan sekolah menaikan harga yang sudah ditentukan. Ini bisa di katakan pungli," ujar Delisis didampingi pengurus Forkom lainnya.

Delisis juga menyampaikan agar ketentuan harga baju seragam sekolah dapat dikawal oleh komite masing masing sekolah. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat ini dilanggar. Ini dalam upaya membantu program Gubernur Riau mewujudkan pendidikan murah, terjangkau dan berkualitas.

Bagi sekolah yang melanggar ketentuan harga, maka orangtua siswa bisa melaporkan ke Forkom." Inilah gunanya kita cek dan turun langsung ke sekolah untuk mengawal kesepakatan yang sudah dibuat. Kita sudah cek ke 11 SMAN di Pekanbaru dan 6 SMKN di Pekanbaru," kata pemerhati pendidikan Riau

Bagi siswa kurang mampu, Delisis, menyarankan kepada sekolah jangan memaksa siswa membeli baju seragam. Sekolah harus bisa mencari solusi misalnya mendonasikan baju kakak/ abang atau alumni yang kondisi baju seragamnya masih bagus. Selain itu, orangtua yang mampu juga bisa memberi pakaian seragam ke siswa kurang mampu ." Harus ada solusi yang dibuat sekolah. Jangan paksakan siswa untuk membeli baju bagi siswa kurang mampu" ujar Delisis lagi

Teknis bagaimana berapa kali angsuran pembayaran baju seragam sekolah, kata Delisis, itu kewenangan sekolah. Forkom tidak masuk ke ranah itu." Teknis berapa bulan pembayaran baju sekolah itu urusan sekolah. Forkom tidak ikut campur. Kita hanya menetapkan harga yang terjangkau orangtua siswa," tutupnya. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar